MA-KPK Libatkan Keluarga Hakim dalam Penguatan Integritas Lewat Program PRISMA

Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Pemberantasan Korupsi memperkuat sinergi pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan melalui pelaksanaan Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi bagi Pimpinan Pengadilan (PRISMA) Gelombang I yang resmi dimulai pada Senin (18/5/2026).
Program yang digelar melalui Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung tersebut diikuti oleh 39 pimpinan pengadilan dari empat lingkungan peradilan di Indonesia. Peserta terdiri dari 19 hakim peradilan umum, 17 hakim peradilan agama, 1 hakim peradilan militer, dan 2 hakim peradilan tata usaha negara.
Pelatihan dibuka langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto. Hadir pula jajaran pimpinan KPK, di antaranya Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono, serta Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Yonathan Demme Tangdilintin.
Program PRISMA merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara BSDK Mahkamah Agung dan KPK dalam memperkuat pendidikan antikorupsi serta membangun budaya integritas di lingkungan badan peradilan. Penyusunan kurikulum dan modul pelatihan dilakukan secara bersama-sama selama hampir satu tahun.
Kepala BSDK Mahkamah Agung, Syamsul Arief, mengatakan pelatihan tersebut dirancang untuk memperkuat pemahaman integritas, kepemimpinan beretika, dan budaya kerja antikorupsi bagi para pimpinan pengadilan.
“Tahun ini program PRISMA ditargetkan menjangkau 200 pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia dan akan dilaksanakan dalam lima gelombang,” ujar Syamsul Arief.
Dalam sambutannya, Dwiarso Budi Santiarto menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama lembaga peradilan. Ia menyebut pimpinan pengadilan memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan sekaligus penggerak budaya kerja yang bersih dan profesional di lingkungan satuan kerja masing-masing.
“Tidak ada kompromi. Tidak ada pembenaran. Tidak ada ruang abu-abu terhadap pelanggaran integritas,” tegasnya.
Selain pelatihan tatap muka bagi para hakim, program PRISMA juga melibatkan pasangan suami atau istri peserta melalui pembekalan daring terkait manajemen integritas keluarga. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan ketahanan moral aparatur peradilan dari lingkungan keluarga.
Editor: AH





