Dapat Tanah Hibah dari Orang Tua? ATR/BPN Jelaskan Tahapan Balik Nama Sertipikat

Jakarta, GemaTipikor – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar mengikuti prosedur yang benar dalam proses hibah tanah dari orang tua kepada anak guna memastikan kepastian hukum kepemilikan sertipikat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa langkah awal yang harus diperhatikan masyarakat adalah memastikan kondisi tanah tidak dalam sengketa.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Selasa (19/05/2026).
Ia menjelaskan, sebelum proses hibah dilakukan, pemilik tanah perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen pendukung seperti sertipikat tanah asli, KTP, dan cetak foto geotagging.
Setelah itu, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat tanah.
Menurut Shamy Ardian, proses hibah hanya dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak terdapat status sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut.
“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” jelasnya.
Tahapan berikutnya yakni pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani pemberi dan penerima hibah. Seluruh dokumen kemudian diunggah oleh PPAT ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi administrasi.
Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sah, berkas fisik selanjutnya diproses di Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertipikat.
Kementerian ATR/BPN menyebut, sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat hibah tersebut dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian.
Reporter: AH





