DaerahTopik Terkini

Kebebasan Pers Dipertaruhkan, Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Diusut Polda Kalbar

Pontianak, GemaTipikor – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap tiga wartawan online di Desa Lingga, Kabupaten Kubu Raya, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Ketiga jurnalis tersebut melaporkan dugaan pengeroyokan, perampasan telepon genggam, hingga pembukaan data pribadi saat melakukan peliputan terkait usaha arak pada 16 Mei 2026.

Ketua Investigasi LIRA Kalbar, Totas, menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk intimidasi maupun tindakan kekerasan terhadap jurnalis dinilai tidak dapat dibenarkan.

“Apapun bentuknya, tindakan intimidasi jelas bertentangan dengan hukum. Wartawan menjalankan tugas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi untuk kepentingan publik, sehingga harus dilindungi, bukan justru diperlakukan layaknya preman,” tegas Totas.

Ia menilai kebebasan pers merupakan bagian penting dalam negara demokrasi dan tidak boleh dihambat melalui tekanan, intimidasi, maupun kekerasan fisik. Menurutnya, wartawan tidak dapat dipidana selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik yang berlaku.

Totas juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan, termasuk yang berkaitan dengan adat atau kepentingan kelompok tertentu, tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional maupun menghambat kerja pers.

“Penegakan hukum harus objektif, profesional, dan mampu membedakan aktivitas jurnalistik dengan dugaan tindak pidana murni. Jangan sampai proses hukum justru menjadi alat pembungkaman terhadap insan pers,” ujarnya.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, penanganan laporan di Polda Kalbar masih berlangsung dan belum ada putusan hukum tetap terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.

Publik pun berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan berimbang agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi maupun pembiaran terhadap dugaan kekerasan yang dialami wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button