Nasional

Pengurus IKAHI Diminta Aktif Sosialisasikan Kebijakan Iuran Baru 2026

Jakarta, GemaTipikor – Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) resmi menetapkan kebijakan penyesuaian besaran iuran anggota dan mekanisme pembayaran iuran organisasi serta Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (BPDSH) mulai tahun 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan NOMOR: 04/SK/PP.IKAHI/V/2026 yang ditandatangani Ketua Umum IKAHI Prof. Yanto dan Sekretaris Umum Dr. H. Heru Pramono.

Dalam keputusan itu, PP IKAHI menetapkan besaran iuran sebesar Rp70.000 per bulan untuk masing-masing tingkatan organisasi, meliputi Pengurus Cabang IKAHI, Pengurus Daerah IKAHI, Pengurus Pusat IKAHI, serta iuran BPDSH.

Ketentuan baru tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026. Selain mengatur nominal iuran, keputusan itu juga memuat mekanisme pembayaran yang dinilai lebih terstruktur guna mendukung tertib administrasi organisasi dan pengelolaan dana sosial hakim secara berkelanjutan.

PP IKAHI meminta seluruh Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, serta Pengurus Daerah Khusus IKAHI Mahkamah Agung untuk melaksanakan kebijakan tersebut secara optimal. Sosialisasi kepada seluruh anggota juga diminta dilakukan secara aktif agar implementasi penyesuaian iuran berjalan efektif di seluruh wilayah.

Kebijakan ini dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas dan solidaritas organisasi profesi hakim, sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan dana sosial melalui BPDSH. Dana tersebut selama ini digunakan untuk mendukung berbagai program sosial dan bantuan bagi hakim.

Sebagai tindak lanjut, pengurus di tingkat daerah juga diminta melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap kepatuhan pembayaran iuran anggota IKAHI dan BPDSH. Langkah itu dianggap penting guna menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan serta efektivitas tata kelola organisasi secara nasional.

Melalui kebijakan terbaru ini, PP IKAHI menegaskan komitmennya membangun organisasi profesi hakim yang lebih modern, tertib administrasi, independen, dan responsif terhadap kebutuhan anggotanya.

Reporter: AH

Related Articles

Back to top button