KorupsiNasional

Komisaris PT QSS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola IUP di Kalbar

Komisaris sekaligus beneficial owner PT QSS sebagai tersangka dugaan korupsi

Jakarta, GemaTipikor -Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan SDT selaku Komisaris sekaligus beneficial owner PT QSS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh persetujuan dari pengadilan. Selain itu, penyidik juga memeriksa sedikitnya delapan orang saksi serta melakukan ekspose perkara bersama ahli.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, SDT disebut mengakuisisi PT QSS pada tahun 2017. Perusahaan tersebut diketahui memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Namun pada tahun 2018, PT QSS diduga memperoleh IUP Operasi Produksi meski disebut tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Penyidik menduga proses pengajuan izin dilakukan tanpa due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak benar. IUP Operasi Produksi tersebut diterbitkan melalui SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018 dengan luas wilayah 4.084 hektare.

Penyidik menilai penerbitan izin tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

Selain itu, SDT juga diduga tidak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT QSS, tetapi tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan dengan menggunakan dokumen perusahaan tersebut.

Aktivitas penjualan bauksit itu disebut berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024 melalui dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dan diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.

Penyidik juga menyebut PT QSS tidak memiliki fasilitas smelter, padahal hal tersebut menjadi salah satu syarat untuk memperoleh izin ekspor mineral.

Akibat perbuatan yang disangkakan, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara, meski nilai kerugian belum dirinci secara resmi oleh penyidik.

Atas perbuatannya, SDT disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pasal primair, penyidik juga menerapkan pasal subsidiair terkait tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban korporasi.

Saat ini, SDT ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan proses penegakan hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button