Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia di Perairan Asahan

Asahan, GemaTipikor – Aparat gabungan Bea Cukai bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 30 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (18/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam Joint Operation Gugus Tugas Operasi Jaring Sriwijaya Tahun 2026 yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Teluk Nibung, serta Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, mengatakan operasi gabungan dimulai sejak 17 Mei 2026 dengan menggunakan kapal patroli BC 1508 milik Bea Cukai Teluk Nibung.
“Pada 18 Mei 2026, tim gabungan mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sebuah sampan yang diduga berasal dari Malaysia dengan satu orang di dalamnya,” ujar Syarif, Rabu (28/5/2026).
Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sampan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 bungkus teh Tiongkok merek Guan Yin Wang yang diduga berisi narkotika jenis metamfetamina atau sabu dengan total berat sekitar 30.000 gram.
Barang bukti selanjutnya diuji menggunakan alat deteksi narkotika Rigaku dan dinyatakan positif mengandung sabu.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit sampan nelayan tanpa nama berwarna silver yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Dalam operasi itu, aparat turut menangkap seorang pria berinisial TH alias Wak NO (54), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Saat ini tersangka telah menjalani proses hukum di Ditresnarkoba Polda Sumut. Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Menurut Syarif, keberhasilan pengungkapan jaringan penyelundupan lintas negara tersebut menjadi bukti pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran narkotika internasional.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman nyata bagi masa depan masyarakat dan generasi muda. Karena itu, penguatan kerja sama antarinstansi serta dukungan masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai penyelundupan narkotika dari luar negeri,” tegasnya.
Ia menambahkan, jalur laut hingga kini masih menjadi salah satu titik rawan yang dimanfaatkan sindikat internasional untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Karena itu, pengawasan di wilayah perairan akan terus diperketat.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai dan Polda Sumut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara diperkirakan dapat menghemat anggaran rehabilitasi hingga Rp239,844 miliar.
Seluruh barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke pangkalan patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung sebelum diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara guna pengembangan jaringan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Ali Han




