Berita PilihanNasional

Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Penggelapan Asal Surabaya Setelah Buron Bertahun-Tahun

Jakarta, GemaTipikor – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara tindak pidana penggelapan.

Buronan yang diamankan adalah Bo Foeng Mei alias HM (65), warga Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) di kawasan Jalan Kertajaya Indah V, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, terpidana merupakan buronan dalam perkara penggelapan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan pengadilan, Bo Foeng Mei dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perkara tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp373.656.874. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat proses pengamanan berlangsung, terpidana dilaporkan bersikap kooperatif sehingga penangkapan berjalan tanpa hambatan. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.

Keberhasilan penangkapan ini menambah daftar buronan yang berhasil diamankan melalui operasi Satgas SIRI, program yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk melacak dan menangkap para terpidana yang belum menjalani putusan pengadilan.

Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia untuk terus memantau dan memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dan memberikan kepastian hukum.

Selain itu, Kejaksaan mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penangkapan Bo Foeng Mei menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan bahwa setiap terpidana menjalani konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Reporter: Ali Han
Plh Kapuspenkum: Mochamad Jeffy, S.H.,M.Hum

Related Articles

Back to top button