Nasional

Landmark Decision MA: Ketentuan Pidana yang Dihapus Tak Bisa Lagi Jadi Dasar Pemidanaan

Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa ketentuan pidana yang telah dihapus keberlakuannya tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana, meskipun penghapusan tersebut terjadi setelah perkara diputus oleh pengadilan tingkat pertama dan banding. Kaidah hukum ini ditegaskan dalam Putusan Kasasi Nomor 577 K/Pid/2024 yang kini ditetapkan sebagai landmark decision.

Prinsip tersebut sejalan dengan asas legalitas dalam hukum pidana yang mengatur bahwa seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan aturan yang telah berlaku sebelum perbuatan dilakukan. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, asas ini diatur dalam KUHP lama maupun KUHP Nasional.

Selain asas legalitas, hukum pidana juga mengenal asas lex favor reo yang memberikan perlindungan kepada terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional, ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pelaku tindak pidana wajib diterapkan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan peraturan yang baru, maka proses pemidanaan tidak dapat dilanjutkan. Bahkan, jika perubahan hukum tersebut terjadi ketika upaya hukum masih berlangsung, pengadilan wajib memperhatikan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa.

Perkara yang menjadi dasar lahirnya landmark decision ini berawal dari dakwaan terhadap seorang terdakwa yang dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait penyebaran informasi yang dianggap menimbulkan keonaran.

Namun, di tengah proses hukum yang masih berjalan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 tanggal 6 Maret 2024 menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan MK tersebut berdampak langsung terhadap perkara yang sedang diperiksa pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung menilai telah terjadi dekriminalisasi terhadap perbuatan yang sebelumnya diatur dalam kedua pasal tersebut, sehingga tidak lagi terdapat dasar hukum untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Namun karena perbuatan tersebut tidak lagi merupakan tindak pidana setelah adanya putusan MK, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Perkara ini sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 Oktober 2023 dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 15 Desember 2023. Sementara itu, Putusan MK yang menghapus keberlakuan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 baru diterbitkan pada 6 Maret 2024, sebelum Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi pada 14 Mei 2024.

Majelis hakim agung yang memutus perkara tersebut terdiri atas Soesilo sebagai ketua majelis, dengan anggota majelis Prim Haryadi dan Sutarjo.

Kalangan akademisi dan praktisi hukum menilai putusan ini mempertegas penerapan asas legalitas dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. Putusan tersebut juga menjadi rujukan penting dalam menghadapi perkara-perkara yang terdampak perubahan atau penghapusan norma pidana di masa mendatang.

Landmark decision ini telah dipublikasikan secara lengkap dalam Jurnal Garda Peradilan Volume 2 Nomor 1 Tahun 2026 dan diharapkan menjadi pedoman bagi hakim, penegak hukum, akademisi, serta praktisi hukum dalam menerapkan hukum pidana secara adil dan konsisten.

Reporter: Ali Han
Humas MA

Related Articles

Back to top button