SIPP Jadi Instrumen Pendukung Hakim dalam Mewujudkan Putusan yang Berkepastian Hukum
Jakarta, GemaTioikor – Pemanfaatan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai bagian dari pertimbangan hukum dalam perkara perdata menjadi salah satu isu yang semakin relevan seiring perkembangan digitalisasi peradilan di Indonesia. Penggunaan data elektronik tersebut dinilai dapat membantu hakim menyusun pertimbangan hukum yang lebih akurat, sepanjang tetap berada dalam koridor hukum acara perdata dan prinsip peradilan yang adil.
Dalam kajian yang ditulis Hakim Pengadilan Negeri Praya, Mohammad Kamil Ardiansyah, disebutkan bahwa SIPP merupakan sistem yang dikembangkan Mahkamah Agung untuk mendukung administrasi perkara secara elektronik sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.
Melalui sistem tersebut, berbagai informasi terkait perkara dapat diakses, mulai dari identitas para pihak, tahapan persidangan, amar putusan, hingga status upaya hukum suatu perkara. Kehadiran SIPP juga mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan.
Namun demikian, dalam hukum acara perdata berlaku prinsip bahwa hakim wajib mendasarkan putusannya pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Prinsip tersebut sejalan dengan asas audi et alteram partem, yang menjamin setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk mengetahui, menanggapi, dan membantah fakta maupun alat bukti yang digunakan dalam proses pemeriksaan perkara.
Menurut kajian tersebut, muncul perdebatan mengenai batas penggunaan informasi yang diperoleh hakim dari luar berkas perkara, termasuk data yang tersedia dalam SIPP. Di satu sisi, data tersebut berasal dari sumber resmi pengadilan dan dapat membantu hakim memahami konteks sengketa maupun menghindari terjadinya putusan yang saling bertentangan. Di sisi lain, penggunaan informasi yang tidak diajukan dalam persidangan berpotensi menimbulkan persoalan terkait prinsip pembuktian dan hak para pihak untuk memberikan tanggapan.
Landasan hukum mengenai penggunaan data SIPP dalam pertimbangan hakim diperkuat melalui Rumusan Hukum Kamar Perdata Tahun 2024 yang dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024. Dalam ketentuan tersebut, hakim diperbolehkan menggunakan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan dari SIPP sebagai bagian dari pertimbangan hukum.
Meski demikian, penulis menegaskan bahwa data SIPP tidak dapat diposisikan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri. Dalam hukum acara perdata, alat bukti yang diakui secara limitatif meliputi surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Karena itu, data SIPP tidak dapat menggantikan proses pembuktian yang berlangsung di persidangan.
Kajian tersebut juga menyoroti contoh penerapan penggunaan data SIPP dalam Putusan Nomor 76/Pdt.G/2025/PN Pya yang diputus pada 30 April 2026. Dalam perkara tersebut, majelis hakim memanfaatkan informasi dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menilai relevansi sengketa yang sedang diperiksa, khususnya terkait dugaan cacat formil gugatan karena kurang pihak (plurium litis consortium).
Data yang digunakan meliputi identitas para pihak, tanggal putusan, amar putusan, serta status hukum perkara sebelumnya. Informasi tersebut membantu majelis hakim memahami hubungan antara perkara yang sedang diperiksa dengan perkara terdahulu tanpa menjadikannya sebagai alat bukti utama dalam pokok sengketa.
Menurut penulis, praktik tersebut menunjukkan bahwa data SIPP dapat berfungsi sebagai sumber informasi yudisial yang membantu proses penemuan fakta hukum (judicial fact-finding), terutama dalam memverifikasi riwayat perkara yang berkaitan dengan sengketa yang sedang diperiksa.
Pada akhirnya, penggunaan data SIPP dinilai sebagai bentuk adaptasi peradilan terhadap perkembangan teknologi informasi. Namun pemanfaatannya harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip dasar hukum acara perdata, termasuk ketentuan pembuktian dan jaminan hak para pihak untuk memperoleh proses peradilan yang adil (fair trial).
Dengan penempatan yang proporsional, data SIPP dapat menjadi instrumen pendukung bagi hakim dalam menjalankan fungsi penemuan hukum (rechtsvinding) serta mewujudkan putusan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan.
Reporter: Ali Han
Rilis: Muhammad Kamil Ardinsyah- Hakim Pengadilan Negeri Praya





