Mahkamah Agung Perkuat Pencegahan Perkawinan Bermasalah Melalui SEMA 3 Tahun 2018

Jakarta, GemaTipikor – Ketegasan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2018 kembali menjadi sorotan dalam diskursus hukum keluarga di Indonesia. Aturan tersebut dinilai memiliki peran penting dalam menutup celah penyelundupan hukum melalui praktik poligami siri maupun pernikahan anak yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya.
Dalam artikel yang ditulis M. Yanis Saputra dan dipublikasikan oleh Humas MA, dijelaskan bahwa persoalan nikah siri tidak hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya perkawinan menurut agama, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak perempuan dan anak yang rentan terabaikan akibat tidak adanya pencatatan resmi oleh negara.
Penulis menilai selama ini praktik poligami siri dan pernikahan anak sering dipandang sebagai dua persoalan yang berbeda. Padahal, keduanya memiliki kesamaan mendasar, yakni adanya upaya menghindari pengawasan serta mekanisme perlindungan hukum yang telah diatur negara.
Dalam perspektif ushul fikih, artikel tersebut mengulas pentingnya memahami ‘illat atau alasan mendasar lahirnya suatu aturan hukum. Menurut penulis, alasan hukum yang kuat harus bersifat jelas, terukur, konsisten, dan sejalan dengan tujuan perlindungan yang hendak diwujudkan.
Melalui pendekatan tersebut, penulis berpendapat bahwa akar persoalan pada poligami siri maupun pernikahan anak terletak pada ketimpangan posisi para pihak serta upaya menghindari perlindungan hukum. Dalam praktik poligami siri, perempuan berpotensi kehilangan kepastian atas hak nafkah, tempat tinggal, maupun hak waris. Sementara pada pernikahan anak, proses dispensasi nikah yang seharusnya menjadi mekanisme pengujian kepentingan terbaik bagi anak justru dihindari melalui pernikahan yang tidak tercatat.
SEMA Nomor 3 Tahun 2018 sendiri menegaskan bahwa permohonan isbat nikah untuk poligami siri tidak dapat diterima, termasuk apabila alasan yang diajukan adalah demi kepentingan anak. Kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah untuk mencegah praktik yang sengaja dilakukan guna menghindari ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis kemudian mengemukakan pandangan bahwa prinsip ketegasan tersebut layak menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara isbat nikah yang berkaitan dengan pernikahan anak tanpa dispensasi pengadilan. Menurutnya, apabila pengesahan terhadap pernikahan semacam itu diberikan secara mudah, maka tujuan pengaturan batas usia minimal perkawinan berpotensi kehilangan efektivitasnya.
Di sisi lain, isu ini tetap menjadi bagian dari perdebatan hukum yang memerlukan pertimbangan komprehensif, terutama terkait perlindungan hak-hak anak yang telah lahir dari perkawinan yang tidak tercatat serta kepastian status hukum para pihak yang terlibat.
Sebagai kesimpulan, artikel tersebut menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum untuk mencegah praktik penyelundupan hukum dalam perkara perkawinan. Ketegasan pengadilan dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga perlindungan terhadap perempuan dan anak, sekaligus memperkuat kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Reporter: Ali Han
Rilis: M. Yanis Saputra





