Achmad Setyo: Keberhasilan KUHAP 2025 Bergantung pada Kesiapan Penegak Hukum
Jakarta, GemaTipikor – Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Regulasi baru tersebut tidak hanya menggantikan ketentuan yang telah berlaku lebih dari empat dekade, tetapi juga memperkenalkan paradigma baru dalam praktik penegakan hukum pidana.
Hal itu disampaikan oleh Achmad Setyo Pudjoharsoyo saat menjadi narasumber dalam Rakernas Kongres Advokat Indonesia 2026 di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum, termasuk advokat, perlu segera menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan yang diperkenalkan KUHAP 2025. Perubahan tersebut mencakup penguatan peran hakim, perluasan hak para pihak dalam proses peradilan, hingga pembaruan sistem pembuktian.
Pudjoharsoyo menilai masih terdapat praktisi hukum yang menggunakan pendekatan lama dalam menyusun pembelaan, eksepsi, maupun pledoi. Padahal, sistem baru menuntut advokat untuk lebih aktif dan terstruktur sejak tahap awal penanganan perkara.
Salah satu perubahan penting dalam KUHAP 2025 adalah penerapan konsep hakim aktif dan pemeriksaan berimbang sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Dalam konsep tersebut, hakim memiliki peran lebih besar untuk mengarahkan jalannya persidangan, menemukan fakta, dan menilai alat bukti. Sementara itu, penuntut umum dan advokat ditempatkan dalam posisi yang setara selama proses pembuktian.
“Advokat dituntut lebih siap, lebih terstruktur, dan lebih responsif. Strategi pembelaan tidak lagi bisa disusun secara dadakan, melainkan harus dirancang sejak awal perkara,” ujar Pudjoharsoyo.
Selain itu, KUHAP 2025 juga mempertegas kedudukan advokat sebagai penegak hukum. Melalui Pasal 149, advokat memperoleh jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, termasuk hak imunitas sepanjang bertindak dengan iktikad baik dan sesuai kode etik profesi.
Mantan Ketua Pengadilan Jakarta Barat tersebut juga menyoroti sejumlah mekanisme baru yang diperkenalkan dalam KUHAP 2025, seperti penyampaian opening statement oleh hakim, penuntut umum, dan advokat, serta pengaturan mengenai pengakuan bersalah yang dapat memengaruhi proses pemeriksaan perkara.
Di bidang pembuktian, regulasi baru ini memperluas jenis alat bukti yang dapat digunakan di persidangan. Selain keterangan saksi, ahli, surat, dan keterangan terdakwa, KUHAP 2025 juga mengakui barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta alat bukti lain yang diperoleh secara sah.
Menurut Pudjoharsoyo, perubahan tersebut menuntut peningkatan kapasitas advokat, khususnya dalam memahami autentikasi alat bukti, pengelolaan bukti elektronik, dan penerapan prinsip exclusionary rule yang memungkinkan hakim mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum.
Meski demikian, ia mengakui implementasi KUHAP baru masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya adalah belum lengkapnya aturan pelaksana, terbatasnya masa sosialisasi, kesiapan infrastruktur yang belum merata, serta persoalan transisi antara perkara yang masih menggunakan KUHAP lama dan perkara yang telah tunduk pada rezim hukum acara yang baru.
Untuk menjaga keseragaman penerapan hukum selama masa transisi, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai pedoman implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Menutup paparannya, Pudjoharsoyo mengajak para advokat menjadikan masa transisi sebagai momentum untuk meningkatkan kompetensi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum acara pidana.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHAP 2025 tidak hanya bergantung pada kualitas regulasi yang dibentuk, tetapi juga pada kesiapan seluruh aparat penegak hukum dalam menerjemahkan semangat pembaruan tersebut ke dalam praktik peradilan sehari-hari.
Reporter: Ali Han
Humas MA





