Menuju Polri Presisi dan Berintegritas, Andry Wibowo Gaungkan Semangat “Polisi yang Polisi”
Jakarta, GemaTipikor – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara, Irjen Pol Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si., menyampaikan refleksi mengenai pentingnya penguatan peran institusi kepolisian sebagai penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan bangsa serta masyarakat, 20 Juni 2026.
Dalam catatan refleksinya, Andry Wibowo menegaskan bahwa sejarah kehidupan masyarakat menunjukkan setiap tatanan sosial membutuhkan kehadiran institusi kepolisian sebagai alat negara yang berfungsi menegakkan norma dan aturan hukum yang telah disepakati bersama. Menurutnya, hukum yang dijalankan secara kolektif menjadi fondasi terciptanya ketertiban, keamanan, dan keadilan sosial.
“Ketika hukum dipatuhi secara kolektif, maka tidak hanya keamanan dan ketertiban yang tercipta, tetapi juga keadilan, kedamaian, serta pembangunan dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.
Ia menilai kepolisian merupakan etalase wajah hukum dalam hubungan antara negara, masyarakat, dan pemerintahan. Oleh karena itu, integritas serta profesionalisme aparat penegak hukum menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Andry juga mengingatkan bahwa di sejumlah negara yang mengalami kegagalan tata kelola pemerintahan atau failed state, institusi kepolisian kerap kehilangan fungsi idealnya akibat praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat melemahkan penegakan hukum sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat.
Dalam momentum HUT Bhayangkara ke-80, Andry memperkenalkan gagasan “Polisi yang Polisi”, yaitu konsep kepolisian yang menjunjung tinggi supremasi hukum, independensi, dan keadilan dalam menjalankan tugas.
“Polisi yang polisi adalah polisi yang mematuhi hukum dan memastikan hukum dijalankan secara kolektif. Loyalitasnya adalah kepada seluruh rakyat dan kepentingan bangsa,” tegasnya.
Sementara itu, CEO Ghosun Iron Camp, Susanto, S.H., yang akrab disapa Ghosun, menyampaikan apresiasi atas pemikiran yang disampaikan Irjen Pol Andry Wibowo. Menurutnya, refleksi tersebut menjadi pengingat penting mengenai posisi strategis Polri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Saya mendukung apa yang disampaikan Irjen Pol Dr. Andry Wibowo. Pernyataan bahwa polisi harus kembali menjadi ‘polisi yang polisi’ merupakan kritik konstruktif sekaligus harapan agar penegakan hukum semakin profesional dan berkeadilan,” ujar Susanto kepada awak media.
Ia menambahkan, dasar konstitusional keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Susanto, ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjadi landasan hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Polri.
Momentum HUT Bhayangkara ke-80 dinilai menjadi kesempatan penting bagi Polri untuk terus memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Berbagai kalangan berharap institusi kepolisian mampu menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil, humanis, dan berintegritas.
Dengan semangat transformasi dan pengabdian kepada masyarakat, Polri diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta tegaknya hukum demi terwujudnya Indonesia yang aman, adil, dan sejahtera.
Reporter: Ali Han
Editor: Ali Han





