Jakarta, GemaTipikor – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Buronan bernama Richard Arief Muljadi ditangkap pada Sabtu (20/6/2026) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah tiba dari Singapura. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan dalam menuntaskan perkara pidana yang telah berkekuatan proses hukum dan memastikan para buronan tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan, Richard Arief Muljadi didakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar. Dalam perkara tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Sebelumnya, berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, Richard Arief Muljadi tidak pernah memenuhi panggilan persidangan sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Saat proses pengamanan berlangsung, yang bersangkutan dilaporkan bersikap kooperatif sehingga penangkapan dapat dilakukan tanpa hambatan. Setelah diamankan, Richard Arief Muljadi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menangkap seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. Langkah tersebut dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Kejaksaan juga mengimbau para buronan yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Menurut Kejaksaan, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk menghindari proses penegakan hukum.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan RI melalui Satgas SIRI dalam mendukung penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan.
Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H.,M.H





