Bogor, GemaTipikor – 21 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.117.013.000 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa dana tersebut diserahkan oleh pihak konsultan pengawas atau Manajemen Konstruksi, PT Daya Cipta Dianrancana, pada Jumat (19/6/2026).
“Uang tersebut telah disita dan dititipkan ke rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” ujar Denny dalam keterangan resminya.
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp9,179 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp1,117 miliar dibebankan kepada konsultan pengawas, sementara Rp8,062 miliar lainnya berasal dari pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor proyek.
Meski telah terjadi pengembalian sebagian kerugian negara, Kejari Kabupaten Bogor menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi yang sedang disidik. Hal itu mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku.
Karena itu, tim penyidik pidana khusus tetap melanjutkan proses hukum guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Bogor belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara dan memetakan peran masing-masing pihak untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara cermat dan objektif.
Dalam upaya memperkuat alat bukti, penyidik telah memeriksa 61 saksi dan lima ahli. Selain itu, berbagai dokumen terkait proyek pembangunan rumah sakit tersebut terus dianalisis guna mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Penyidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Tim penyidik menelusuri seluruh proses pengadaan, termasuk identifikasi kebutuhan, perencanaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga serah terima hasil pekerjaan.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan RSUD Bogor Utara senilai Rp93 miliar yang bersumber dari bantuan keuangan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Proyek tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2021, namun mengalami keterlambatan dan baru rampung sekitar enam bulan kemudian pada pertengahan 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit BPKP, penyidik menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp9,179 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik mark up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, serta kualitas bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Denny Achmad menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara independen dan tidak mendapat intervensi politik maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Kami akan terus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara serta melengkapi alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk menetapkan pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana,” tegasnya.
Kejari Kabupaten Bogor memastikan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H.,M.H





