Diduga Gunakan Modus Janji Proyek Fiktif, Muhammad Fachruddin Rezza Fadli Akan Dilaporkan ke Polda Kalbar

Pontianak I GemaTipikor – Dugaan tindak pidana penipuan berkedok pemberian proyek kembali mencuat di Kalimantan Barat. Seorang pria bernama Muhammad Fachruddin Rezza Fadli dikabarkan akan dilaporkan ke Polda Kalbar setelah diduga menjanjikan proyek pekerjaan kepada seorang kontraktor pada tahun 2024, namun proyek tersebut hingga kini tidak pernah terealisasi.
Berdasarkan keterangan korban berinisial RL, peristiwa bermula ketika terlapor menawarkan peluang proyek dengan nilai pekerjaan yang disebut cukup menjanjikan. Untuk meyakinkan korban, terlapor diduga menyampaikan bahwa proyek tersebut hampir pasti diperoleh, dengan syarat korban menyerahkan sejumlah dana yang disebut sebagai biaya administrasi, pengurusan, dan kebutuhan operasional lainnya.
Karena percaya terhadap penjelasan yang disampaikan, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan nilai keseluruhan mencapai puluhan juta rupiah. Namun, setelah dana diserahkan, proyek yang dijanjikan tidak kunjung berjalan dan tidak ada kejelasan mengenai realisasinya.
Korban mengaku telah berulang kali meminta kepastian terkait proyek tersebut. Akan tetapi, menurut pengakuannya, upaya komunikasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil yang jelas dan hanya direspons dengan berbagai janji yang tidak terealisasi.
“Awalnya dijanjikan proyek akan segera berjalan. Namun hingga saat ini tidak ada pekerjaan yang diberikan, sementara uang yang telah diserahkan juga belum kembali,” ungkap korban.
Merasa mengalami kerugian materiil maupun nonmateriil, korban menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada Polda Kalimantan Barat. Langkah hukum tersebut diambil sebagai upaya mencari kepastian hukum sekaligus mencegah kemungkinan munculnya korban lain dengan modus serupa.
Kasus ini menambah perhatian publik terhadap maraknya dugaan penipuan yang mengatasnamakan proyek pekerjaan dan menyasar pelaku usaha maupun kontraktor. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan secara profesional, objektif, dan transparan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi dikaitkan dengan:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yaitu perbuatan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Selain itu, apabila terdapat unsur penguasaan dana yang tidak digunakan sesuai tujuan yang disepakati, perkara tersebut juga dapat dikaji berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Meski demikian, penetapan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Korban berharap laporan yang akan disampaikan dapat segera ditindaklanjuti sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran proyek yang tidak didukung dokumen resmi, kontrak yang jelas, serta mekanisme kerja yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.(TIM)





