Pemulihan Aset Negara dan Kawasan Hutan Capai Rp379 Triliun, Kejaksaan Tunjukkan Kinerja Nyata
Jakarta, GemaTipikor – Kejaksaan Republik Indonesia memaparkan berbagai capaian strategis di bidang penegakan hukum, pemulihan aset, dan optimalisasi penerimaan negara dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (24/6).
Konferensi pers menghadirkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi, serta Plt Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom RI Kurnia Ramadhana.
Dalam paparannya, Jampidsus menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum korupsi kini tidak lagi semata berorientasi pada pendekatan follow the money, melainkan berkembang menjadi follow the impact. Artinya, penanganan perkara korupsi tidak hanya menghitung kerugian keuangan negara, tetapi juga memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap perekonomian nasional, lingkungan hidup, tata kelola sumber daya alam, dan kesejahteraan masyarakat.
Sepanjang periode 2020 hingga 2026, Kejaksaan RI mencatat keberhasilan dalam mengeksekusi pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur tindak pidana khusus sebesar Rp35,005 triliun. Sementara itu, total nilai pengembalian kerugian negara yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mencapai Rp131,527 triliun.
Kejaksaan juga menyoroti sejumlah perkara besar yang menjadi fokus penanganan, antara lain kasus tata niaga timah, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, pengelolaan dana investasi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, perkara BTS 4G Kominfo, serta kasus yang melibatkan Duta Palma Group. Perkara-perkara tersebut dinilai memiliki dampak signifikan terhadap keuangan negara dan perekonomian nasional.
Di bidang pemulihan aset, Kepala BPA Kuntadi menyampaikan bahwa lembaga yang mulai efektif beroperasi pada akhir 2024 itu telah memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pada 2024, BPA menyumbang PNBP sebesar Rp1,439 triliun, melonjak menjadi Rp19,654 triliun pada 2025. Hingga 24 Juni 2026, kontribusi PNBP yang berhasil dihimpun telah mencapai Rp1,797 triliun.
Untuk tahun 2026, target PNBP pemulihan aset ditetapkan sebesar Rp3,266 triliun, dengan realisasi hingga pertengahan tahun mencapai sekitar 55 persen.
Salah satu capaian penting lainnya adalah keberhasilan penelusuran aset milik terpidana Eddy Tansil dengan nilai sekitar Rp82,68 miliar berupa aset tidak bergerak dan uang tunai. Sebagian aset telah diserahkan secara sukarela kepada negara, sedangkan sisanya tengah dipersiapkan untuk proses pelelangan.
Saat ini, BPA mengelola dan mengoordinasikan sekitar 27.753 aset tindak pidana di seluruh Indonesia. Sebanyak 1.376 aset dengan nilai sekitar Rp2,09 triliun mendapatkan pendampingan khusus guna menjaga nilai ekonomisnya hingga proses penyelesaian melalui mekanisme lelang.
Untuk mendukung pengelolaan barang sitaan secara profesional, Kejaksaan telah mengoperasikan 64 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang tersebar di 33 provinsi.
Melalui program BPA Fair, Kejaksaan berhasil mencatat PNBP sebesar Rp997,3 miliar serta mengembalikan kerugian korban senilai Rp19,12 miliar. Hingga Juni 2026, total pengembalian kerugian korban yang berhasil dipulihkan BPA mencapai Rp20,2 miliar.
Capaian terbesar juga tercatat melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Bersama kementerian dan lembaga terkait, Kejaksaan RI berhasil membukukan pemulihan uang dan aset negara senilai Rp379,27 triliun. Selain itu, negara berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare, yang dinilai memiliki nilai strategis dan ekonomi sangat besar bagi kepentingan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, BPA juga mengumumkan rencana penyelenggaraan “Gebyar BPA: Gerakan Lelang Serentak untuk Indonesia Maju” pada Agustus 2026 dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Program tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian aset tindak pidana, meningkatkan penerimaan negara, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam mekanisme lelang yang transparan dan akuntabel.
Paparan capaian ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan RI memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik, sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara, penyelamatan aset, serta perbaikan tata kelola demi kepentingan masyarakat luas.
Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H.,M.H.





