Hoaks PPPK Beredar di Facebook, BKN Pastikan Akun Catut Nama Prof. Zudan Tidak Resmi
Jakarta, GemaTipikor – Kamis 2 Juli 2026. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan informasi yang beredar di media sosial Facebook mengenai pengusulan langsung Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar pembiayaannya dialihkan dari APBD ke APBN merupakan hoaks. Informasi tersebut berasal dari akun palsu yang mencatut nama Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
BKN menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun membuka mekanisme pengusulan langsung oleh individu terkait perubahan skema pembiayaan PPPK. Narasi yang beredar di Facebook disebut sebagai informasi menyesatkan yang berpotensi membingungkan masyarakat.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menyatakan akun yang mengatasnamakan Kepala BKN tersebut bukan akun resmi. Menurutnya, BKN tidak pernah menyampaikan informasi sebagaimana yang beredar, apalagi membuka layanan pengusulan perorangan untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) PPPK dengan pembiayaan APBN.
Ia menjelaskan seluruh proses manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pengadaan PPPK, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme resmi yang melibatkan instansi pemerintah sesuai kewenangannya. BKN juga menegaskan tidak memberikan layanan melalui komunikasi pribadi maupun akun media sosial yang tidak terverifikasi.
BKN mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang mencatut nama pejabat pemerintah. Masyarakat diminta selalu melakukan verifikasi informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya, serta memastikan informasi berasal dari situs web maupun akun media sosial resmi BKN yang telah terverifikasi.
Selain itu, BKN mengingatkan bahwa penyebaran hoaks yang mengatasnamakan pejabat pemerintah berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan atau penyalahgunaan informasi. Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan akun atau unggahan yang diduga mencatut nama BKN maupun pejabat BKN.
Dengan klarifikasi ini, BKN berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan hanya mengakses informasi kepegawaian melalui kanal resmi pemerintah.
Reporter: Ali Han





