Berita PilihanKorupsiNasional

2. Prajurit TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG, Berkas Dilimpahkan ke JAM PIDMIL

Jakarta, GemaTipikor – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melimpahkan berkas hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026 kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil), Kamis (2/7).

Pelimpahan dilakukan karena penyidik menemukan dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif berinisial BU yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.

Berdasarkan hasil penyidikan, BU diduga bersama Wakil Kepala BGN berinisial LP serta Komisaris sekaligus pengendali PT YAT berinisial AM melaksanakan pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp1,035 triliun.

Penyidik menduga proses pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi ketentuan kontrak serta terdapat indikasi penggelembungan harga (mark up).

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang. Dari total kontrak sebanyak 21.081 unit sepeda motor listrik, realisasi pengiriman disebut baru mencapai 3.229 unit. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia disebut telah dilakukan sebesar 100 persen, yang diduga mengakibatkan kerugian negara.

Karena BU berstatus prajurit TNI aktif, penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas yang melibatkan penyidik JAM Pidsus bersama penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Hingga berkas dilimpahkan, Kejaksaan belum menyampaikan besaran pasti kerugian negara maupun status hukum para pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut. Proses penyidikan terhadap perkara ini selanjutnya akan ditangani sesuai kewenangan melalui mekanisme koneksitas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pelimpahan berkas dilakukan sebagai tindak lanjut atas ditemukannya dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam perkara tersebut.

Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H.,M.H

Related Articles

Back to top button