Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 2 Tahun Penjara
Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018. Meski demikian, MA memperbaiki putusan sebelumnya dengan memperberat hukuman penjara terhadap terdakwa dari 1 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun, Kamis 2 Juli 2026.
Putusan tersebut tercantum dalam perkara kasasi Nomor 6873 K/PID.SUS/2026. Selain pidana penjara selama dua tahun, Isa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Putusan kasasi dibacakan pada 25 Juni 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Yanto, dengan anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta dibantu Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.
Perkara ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah ketentuan pelaksanaan pidana denda. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa menjalani pidana pengganti selama 100 hari penjara.
Dalam perkara ini, Isa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tersebut berkaitan dengan jabatan Isa sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK pada periode 2006–2012. Dalam kapasitas tersebut, ia memberikan persetujuan terhadap produk asuransi Jiwasraya yang kemudian dinilai memperkaya pihak lain secara melawan hukum, yakni Provident Capital Ltd. sebesar Rp50 miliar dan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp90 miliar.
Putusan kasasi ini menguatkan status bersalah terdakwa sekaligus memperberat pidana pokok dan pidana denda dibanding putusan pengadilan sebelumnya.
Reporter: Ali Han





