Gugatan ASN Dikabulkan, PTUN Batalkan Keputusan Mutasi Menteri HAM
Jakarta, GemaTipikor – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan aparatur sipil negara (ASN) Ernie Nurhayanti Miceleni Toelle terhadap Menteri Hak Asasi Manusia (HAM). Putusan tersebut membatalkan keputusan mutasi jabatan yang sebelumnya diterbitkan oleh Menteri HAM, Kamis 9 Juli 2026.
Majelis Hakim menyatakan Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14/KP.04.04 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026 batal dan mewajibkan Menteri HAM mencabut keputusan tersebut.
Selain itu, pengadilan memerintahkan Menteri HAM untuk memulihkan kedudukan Ernie sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II.a), atau menempatkannya pada jabatan lain yang setara. Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp383.000.
Perkara dengan nomor register 59/G/2026/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Februari 2026. Sengketa bermula dari keberatan penggugat atas kebijakan mutasi yang memindahkannya dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara terdiri atas Mohammad Herry Indrawan P. selaku Ketua Majelis, dengan hakim anggota Febrina Permadi dan Haristov Aszadha.
Pasca putusan tingkat pertama tersebut, Menteri HAM masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak tergugat dapat melaksanakan putusan pengadilan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) apabila tidak sependapat dengan putusan tersebut.
Putusan ini menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa tata usaha negara melalui mekanisme peradilan. Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap selama masih terbuka upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter: Ali Han
Humas MARI





