MA Tolak Gugatan Chandra Wijaya, Sanksi Etik Universitas Indonesia Tetap Berlaku
Jakarta, GemaTioikor – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Rektor Universitas Indonesia (UI) dalam sengketa tata usaha negara terkait sanksi etik terhadap promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia. Dengan putusan tersebut, sanksi administratif yang dijatuhkan oleh UI dinyatakan tetap sah dan berlaku.
Putusan kasasi tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 347 K/TUN/2026 yang diputus pada 24 Juni 2026. Perkara diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Yosran dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Diana Malemita Ginting.
Sengketa bermula ketika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 190/G/2025/PTUN.JKT tanggal 1 Oktober 2025 mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan sanksi etik yang dijatuhkan Rektor UI. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 308/B/2025/PT.TUN.JKT tanggal 15 Januari 2026.
Tidak menerima putusan tersebut, Rektor UI mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan PTTUN Jakarta Nomor 308/B/2025/PT.TUN.JKT beserta putusan PTUN Jakarta Nomor 190/G/2025/PTUN.JKT.
Mahkamah Agung juga mengadili sendiri perkara tersebut dengan membatalkan penetapan penundaan pelaksanaan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 473/SK/R/UI/2025 tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap Chandra Wijaya.
Selain itu, majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk biaya kasasi sebesar Rp400.000.
Dengan putusan tersebut, sanksi etik yang dijatuhkan Universitas Indonesia terhadap promotor disertasi terkait dugaan pelanggaran integritas akademik kembali memiliki kekuatan hukum dan tetap berlaku.
Putusan kasasi ini sekaligus mengakhiri rangkaian sengketa tata usaha negara yang berlangsung sejak 2025 dan menegaskan kewenangan lembaga pendidikan tinggi dalam menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Reporter: Ali Han
Humas MARI





