Berita PilihanNasional

Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi

Jakarta, GemaTipikor – Kamis 9 Juli 2026. Kejaksaan Agung menegaskan sikap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait penggeledahan yang menjadi perhatian publik. Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta tidak membangun opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan merupakan tindakan hukum yang sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik Polri sebagai bagian dari proses penyidikan suatu perkara.

“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (9/7).

Menurutnya, Kejaksaan Agung saat ini menunggu hasil penyidikan yang tengah dirampungkan oleh penyidik kepolisian, termasuk perkembangan terkait objek penggeledahan, status barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Anang menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun mengaitkan individu atau institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan spekulasi atau informasi yang beredar di media sosial.

Menurut Kejaksaan, setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat diharapkan memperoleh informasi dari sumber resmi aparat penegak hukum yang menangani perkara.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Reporter: Ali Han
Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H

Related Articles

Back to top button