Proyek Rp14,8 Miliar di Kubu Raya Disorot, ASWIN Kalbar Desak Evaluasi hingga Pemutusan Kontrak Jika Terbukti Langgar Aturan
KUBU RAYA, GemaTipikor – Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Itik di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, senilai Rp14.818.857.169 yang dikerjakan PT Fajar Indah Lestari menjadi sorotan setelah Tim DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat mengaku menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026), tim ASWIN menyebut tidak menemukan keberadaan unsur pengawas proyek seperti Site Manager, pelaksana lapangan, konsultan pengawas, perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat kegiatan berlangsung. Temuan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap proyek yang dibiayai dari APBN.
Selain itu, tim juga mengaku mendapati sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) meski di lokasi telah terpasang imbauan wajib menggunakan perlengkapan keselamatan kerja. Menurut ASWIN, kondisi tersebut menunjukkan dugaan belum optimalnya penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tim ASWIN juga menyatakan tidak menemukan buku tamu proyek, kamera pengawas (CCTV), maupun sistem pengendalian aktivitas pekerjaan yang lazim diterapkan pada proyek konstruksi. Temuan-temuan tersebut, menurut organisasi tersebut, perlu mendapat perhatian dari pihak yang berwenang.
Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menilai pengawasan proyek merupakan aspek penting untuk menjamin mutu pekerjaan dan keselamatan pekerja.
«”Proyek bernilai hampir Rp15 miliar tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa pengawasan yang jelas. Di lapangan kami hanya melihat pekerja, sementara unsur pengendali pekerjaan tidak berada di lokasi. Jika kondisi seperti ini terus berlangsung, maka sangat berpotensi memengaruhi mutu pekerjaan, mengancam keselamatan pekerja, serta merugikan kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat,” ujar Budi Gautama.»
ASWIN juga menyoroti dampak aktivitas proyek terhadap lingkungan sekitar. Mobilisasi material, menurut organisasi tersebut, menyebabkan kerusakan jalan lingkungan, meningkatnya debu, serta mengganggu aktivitas masyarakat. Mereka meminta kontraktor dan pengguna jasa segera melakukan langkah penanganan.
Atas temuan tersebut, DPD ASWIN Kalimantan Barat meminta Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, PPK, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, mencakup aspek pengawasan, kepatuhan terhadap K3, kualitas pekerjaan, serta progres fisik.
Budi Gautama menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran kontrak atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, maka sanksi harus dijatuhkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
«”Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya wanprestasi, pelanggaran kontrak, kelalaian pengawasan, atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kami mendesak agar PPK menjatuhkan sanksi sesuai regulasi, mulai dari denda keterlambatan, evaluasi kontrak, pemutusan kontrak hingga usulan pencantuman PT Fajar Indah Lestari ke dalam Daftar Hitam (blacklist) sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” katanya.»
ASWIN menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara profesional, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Organisasi tersebut menilai pengawasan lapangan merupakan bagian penting untuk menjamin kualitas pekerjaan sekaligus melindungi keselamatan pekerja dan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Fajar Indah Lestari, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, maupun Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak belum memberikan tanggapan resmi atas temuan yang disampaikan DPD ASWIN Kalimantan Barat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Budi Awi





