Berita PilihanNasional

Penggeledahan Rumah Sentul Disorot, Jampidsus Beri Klarifikasi dan Bantah Isu Pengunduran Diri

Jakarta, GemaTipikor – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan di kawasan Sentul merupakan rumah pribadi miliknya yang telah dimiliki dan ditempati sejak lama. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai status kepemilikan rumah tersebut setelah dilakukan penggeledahan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri beberapa hari terakhir.

Menurut Febrie, rumah tersebut merupakan aset pribadi yang telah dimilikinya jauh sebelum isu yang berkembang saat ini muncul. Ia menegaskan bahwa asal-usul kepemilikan rumah tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Febrie menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan oleh penyidik Polri. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses penyelidikan maupun penyidikan selesai dilakukan.

“Terkait alat bukti yang disita tentu ada pemiliknya, ada kegiatan apa, soal bangunan didapatkan dengan cara apa, saya rasa bisa dipertanggungjawabkan dengan benar,” ujar Febrie.

Menanggapi isu yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, Febrie membantah kabar tersebut. Ia menyatakan hingga saat ini masih menjalankan tugas dan menerima perintah untuk menyelesaikan sejumlah berkas perkara yang akan segera disidangkan.

Sementara itu, aparat penegak hukum belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan maupun keterkaitan rumah tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Informasi mengenai barang bukti atau temuan lain masih menunggu penyampaian resmi dari penyidik.

Di sisi lain, pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih mengingatkan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan atau keterlibatan pemilik lokasi dalam suatu tindak pidana. Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan informasi melalui keterangan resmi aparat penegak hukum serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Reporter: Ali Han
Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H.,M.H

Related Articles

Back to top button