Berita PilihanNasional

Sinergi Badilag, Advokat, dan Kampus Dorong Modernisasi Peradilan Agama

Jakarta, GemaTipikor –  Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga peradilan, profesi advokat, dan perguruan tinggi dalam membangun ekosistem keadilan yang lebih kuat, profesional, dan berbasis teknologi.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam Symposium Nasional “Membangun Ekosistem Keadilan” di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Muchlis menjelaskan, sinergi dengan dunia akademik menjadi sarana untuk menghubungkan teori hukum Islam yang dipelajari di perguruan tinggi dengan praktik di ruang sidang. Menurutnya, kolaborasi tersebut memungkinkan pengembangan ilmu hukum yang lebih aplikatif sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama.

Sepanjang 2021–2025, Badilag telah menjalin 22 Nota Kesepahaman dan 25 Perjanjian Kerja Sama dengan berbagai program studi jenjang S1, S2, dan S3 melalui berbagai program, termasuk Badilag Goes to Campus. Selain itu, peningkatan kapasitas hakim juga dilakukan melalui pelatihan internasional yang diikuti 247 hakim di Arab Saudi, Qatar, dan Sudan sejak 2008 hingga 2025.

Di bidang layanan hukum, Badilag terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersedia di 412 satuan kerja. Selama 2025, layanan tersebut dimanfaatkan oleh 238.235 masyarakat, sementara 21.743 perkara memperoleh pembebasan biaya perkara. Program sidang keliling dan sidang terpadu juga tetap dijalankan untuk memperluas akses layanan peradilan.

Sementara itu, transformasi digital menunjukkan hasil signifikan. Tingkat pemanfaatan layanan e-Court meningkat dari 47,26 persen pada 2024 menjadi 96,54 persen pada 2025. Peningkatan tersebut didorong oleh kebijakan akselerasi Badilag serta dukungan para advokat dan pencari keadilan yang semakin memanfaatkan layanan elektronik.

Menurut Muchlis, digitalisasi peradilan bertujuan menciptakan proses peradilan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Kinerja penyelesaian perkara juga mengalami peningkatan. Dari 700.853 perkara yang ditangani sepanjang 2025, sebanyak 673.311 perkara berhasil diselesaikan atau mencapai 96,07 persen, meningkat dibandingkan capaian 95,21 persen pada tahun sebelumnya. Seluruh perkara kasasi dan peninjauan kembali juga berhasil diselesaikan.

Selain penerapan e-Court, keberhasilan tersebut turut didukung optimalisasi mekanisme gugatan sederhana serta penguatan mediasi dalam penyelesaian sengketa.

Menutup paparannya, Muchlis menegaskan tiga fokus utama Badilag ke depan, yakni memperkuat integritas aparatur, melanjutkan transformasi digital, serta memperluas sinergi dengan advokat dan perguruan tinggi. Ia menekankan bahwa integritas dan kejujuran merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Simposium nasional tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama bersama PERADI Profesional pada 8–10 Juli 2026. Acara juga menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Plt. Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, serta Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Kurnia Toha.

Reporter: Ali Han
Humas MARI

Related Articles

Back to top button