Eksekusi Putusan Pengadilan, Kejaksaan Sita Aset Senilai Puluhan Ribu Meter Persegi di Bangka Belitung
Pangkalpinang, GemaTipikor – Kejaksaan Agung melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana kasus korupsi komoditas timah, Tamron alias Aon dan Suwito Gunawan, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 8–9 Juli 2026.
Penyitaan dilakukan secara serentak di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah. Aset yang disita meliputi belasan bidang tanah, bangunan, serta tiga unit alat berat yang merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.
Di Kota Pangkalpinang, tim menyita enam bidang tanah dan bangunan. Aset milik Tamron terdiri atas satu bidang tanah berstatus Hak Milik seluas 460 meter persegi di Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, serta satu bidang Hak Guna Bangunan seluas 2.557 meter persegi di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan.
Sementara itu, aset milik Suwito Gunawan yang disita meliputi empat bidang tanah di Kecamatan Rangkui dengan luas masing-masing 194 meter persegi, 919 meter persegi, 140 meter persegi, dan 1.356 meter persegi.
Selain aset tidak bergerak, jaksa juga mengeksekusi penyitaan tiga unit ekskavator merek Hitachi milik Tamron, terdiri atas dua unit tipe ZX210F-5G dan satu unit tipe ZX200. Ketiga alat berat tersebut diamankan di gudang PT Tinindo Internusa, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan.
Di Kabupaten Bangka Tengah, tim menyita 11 bidang tanah berstatus Hak Milik. Sepuluh bidang tercatat atas nama Tamron yang tersebar di Kelurahan Beluluk, Dul, dan Koba dengan total luas puluhan ribu meter persegi. Satu bidang tanah lainnya seluas 19.971 meter persegi di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, tercatat atas nama Kian Nie namun disebut sebagai milik Tamron.
Secara keseluruhan, luas lahan yang disita mencapai 55.162 meter persegi. Seluruh aset tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum untuk kemudian dilelang. Hasil pelelangan akan disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para terpidana.
Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Tim UHLBEE bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah mengeksekusi penyitaan barang bukti berupa timah seberat 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram, serta 58 jumbo bag, yang berkaitan dengan perkara korupsi komoditas timah tersebut.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) yang dilakukan Kejaksaan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Ali Han
Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H.,M.H.





