Anggota DPRD Ngawi Ditetapkan Tersangka Dan Di Tahan Oleh Kejari Ngawi

NGAWI,GemaTipikor.com – Pada hari Senin (26/05/2025) satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Ngawi dari Politisi Partai Golkar yang sekaligus menjabat Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi,saudara Winarto(W) telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam pembebasan lahan pada pabrik mainan PT. GFT Indonesia Investment.
Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, menyebutkan bahwa Winarto diduga menjadi fasilitator dalam pembebasan lahan milik petani dan pemerintah daerah di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi pada periode 2023–2024. Dalam praktiknya, Winarto tidak hanya memfasilitasi, tetapi juga diduga mengambil keuntungan pribadi.
“Dalam pemeriksaan ia mengaku sebagai fasilitator yang menjembatani perusahaan dengan para petani. Namun dalam perjalanan nya , tersangka ini menerima keuntungan lebih,” kata Susanto yang disampaikan ke awak media.
Dalam kasus itu, Susanto mengatakan, perusahaan telah mentransfer kepada Winarto uang senilai Rp 91 miliar untuk pengadaan lahan sekitar 19 hektar di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Setelah status tersangka diumumkan, Kejari Ngawi langsung menahan Winarto dan menitipkannya di Lapas Kelas IIB Ngawi untuk proses penyidikan lanjutan. Penahanan awal dilakukan selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Winarto dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 11 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya cukup berat, maksimal 20 tahun penjara,” tegas Susanto.(RED)





