Aparat Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp8 Miliar: 40 Ribu Jiwa Terselamatkan

Jakarta I GemaTipikor — Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali dipatahkan melalui operasi terpadu aparat penegak hukum. Kolaborasi antara Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan mengamankan 8 kilogram sabu di wilayah Pinggir, Bengkalis, Riau, Kamis (4/12/2025). Dua tersangka berinisial M dan AP, warga Kalimantan Tengah, turut diamankan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Bea Cukai Dumai pada 28 November 2025, yang mengindikasikan adanya upaya pemasukan sabu dari Malaysia melalui jalur laut menuju Dumai dan Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan menggelar operasi intensif selama hampir sepekan, menyisir perairan Dumai–Bengkalis menggunakan dua speedboat patroli BC 10017 dan satu speedboat selodang.
Namun hingga hari kelima, tidak ditemukan aktivitas mencurigakan.
Target Berpindah ke Jalur Darat
Memasuki hari keenam, intelijen lapangan mendeteksi pergeseran pola pergerakan target, yang diduga beralih ke jalur darat. Aparat segera menyesuaikan strategi.
Pada Kamis sore sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mencurigai sebuah minibus hitam bernomor polisi B 2279 TOM yang melaju menuju Tol Dumai–Pekanbaru. Kendaraan itu dibuntuti hingga berhenti di sebuah minimarket di kawasan Pinggir 532, Bengkalis. Pemeriksaan langsung dilakukan terhadap pengemudi dan penumpang.
Sabu Disembunyikan dalam Toolbox
Penggeledahan menemukan sebuah kotak perkakas (toolbox) hitam di bagasi. Di dalamnya terdapat delapan bungkus kemasan teh Tiongkok yang ternyata berisi sabu.
Penimbangan awal menunjukkan berat total 8.003 gram, termasuk satu paket kecil sabu seberat 3 gram. Petugas juga mengamankan dua ponsel, satu STNK, dan kendaraan minibus.
Uji Cepat: Positif Methamphetamine
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea dan Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa pengujian cepat (narkotest NIK reagen U) memastikan seluruh kemasan tersebut positif mengandung methamphetamine.
“Seluruh barang bukti telah kami serahkan ke Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pendalaman. Modus yang digunakan mengindikasikan keterlibatan jaringan lintas negara yang memanfaatkan jalur laut perbatasan,” ujarnya di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Ancaman Hukum Berat
Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua undang-undang tersebut memberikan ancaman pidana berat bagi pelaku penyelundupan dan peredaran gelap narkotika.
Potensi Selamatkan 40 Ribu Jiwa
Menurut Budi, pengungkapan ini merupakan bukti kuat pentingnya sinergi aparat dan keaktifan masyarakat dalam memerangi narkotika.
“Penindakan ini tidak hanya menghentikan peredaran sabu senilai sekitar Rp 8 miliar, tetapi juga berpotensi menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum akan memperketat pengawasan di jalur laut maupun darat, terutama di kawasan rawan yang kerap dimanfaatkan sindikat internasional. (Alred)



