Aroma Mafia BBM Subsidi di Desa Melobok? Pemilik Lokasi Bungkam, Izin LPG Diduga Jadi Tameng Penimbunan

Sanggau I GemaTipikor — Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sanggau. Kali ini, sorotan mengarah ke Desa Melobok, Kecamatan Meliau, yang diduga menjadi lokasi pengumpulan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar dalam jumlah besar—di luar batas kewajaran distribusi masyarakat.
Tim media bersama Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak melakukan penelusuran langsung ke lapangan dan mendapati indikasi kuat adanya aktivitas pengepulan BBM subsidi. Dokumentasi berupa foto dan video berhasil direkam di lokasi yang diduga menjadi titik penimbunan.
Informasi dari pekerja di lapangan menyebutkan bahwa BBM tersebut diduga milik seorang warga bernama Alun. Namun, saat upaya konfirmasi dilakukan, yang bersangkutan justru menutup diri dan menolak ditemui. Tim media bahkan mendatangi kediaman pribadinya, namun hanya bertemu sang istri yang memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi apa pun.

Sikap tertutup ini justru memperkuat tanda tanya publik: ada apa di balik aktivitas tersebut?
Izin Pangkalan LPG Diduga Jadi Kedok Usaha BBM Subsidi
Fakta lain yang mencuat dan dinilai janggal adalah keberadaan usaha pangkalan LPG di lokasi yang sama. Namun, temuan lapangan memperlihatkan adanya BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar yang tidak dapat dijelaskan asal-usul maupun tujuan distribusinya.
Jika benar lokasi tersebut hanya mengantongi izin sebagai pangkalan LPG, maka dugaan pengepulan dan penjualan BBM subsidi berpotensi menjadi penyalahgunaan izin usaha. Izin pangkalan LPG tidak dapat dan tidak boleh digunakan sebagai tameng kegiatan niaga BBM subsidi.
Situasi ini membuka dugaan kuat adanya:
Manipulasi jenis usaha
Pelanggaran izin perdagangan
Praktik niaga BBM ilegal yang terorganisir
Ancaman Pidana Berat Mengintai
Praktik penimbunan dan niaga BBM subsidi tanpa izin bukan pelanggaran ringan. Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan hukum serius, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 Ayat (1) huruf b:
> “Setiap orang yang melakukan penyimpanan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana.”
Dengan ancaman:
Penjara hingga 6 tahun
Denda maksimal Rp60 miliar
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 secara tegas melarang pembelian dan penguasaan BBM subsidi dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi.
Sementara UU Nomor 2 Tahun 2023 mengategorikan penyalahgunaan distribusi BBM sebagai tindak pidana ekonomi.
Aparat Belum Beri Tanggapan, Publik Menunggu Ketegasan

Upaya konfirmasi ke Polsek Meliau juga belum membuahkan hasil. Berdasarkan keterangan anggota piket:
Kapolsek Meliau sedang cuti
Kanit Reskrim tengah mengikuti pendidikan
Kondisi ini membuat publik bertanya: siapa yang mengawasi distribusi BBM subsidi di wilayah ini?
Merugikan Negara dan Menyengsarakan Rakyat
Penimbunan BBM subsidi bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi berdampak langsung pada:
Kerugian keuangan negara
Rusaknya mekanisme subsidi pemerintah
Kelangkaan BBM di masyarakat
Permainan harga yang menekan rakyat kecil
Jika dugaan ini terbukti, maka besar kemungkinan terdapat jaringan distribusi liar yang terstruktur—mengetahui sumber BBM dan jalur penjualannya.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Pemberitaan ini disajikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Pemberitaan akan terus diperbarui seiring hadirnya pernyataan resmi dari aparat penegak hukum, pemerintah desa, APMS, Hiswana Migas, Pertamina, maupun pihak terkait lainnya. (Bsg/Tim)





