Daerah

AWI Sikapi Pemberitaan Soal Dugaan Pembeli Emas PETI di Landak

Tanpa Data, Melanggar Etika, dan Merusak Marwah Pers

Landak,Pontianak I GemaTipikor – Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak menyatakan sikap atas beredarnya pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan pihak berinisial EM, YU, dan WH sebagai pembeli emas PETI yang disebut menguasai aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Landak.

Berdasarkan hasil telaah dan penelusuran internal, AWI menemukan bahwa pemberitaan tersebut tidak didukung oleh data valid, tidak menyertakan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak memenuhi prinsip verifikasi yang menjadi standar utama kerja jurnalistik.

AWI menilai pola penulisan seperti itu berpotensi membangun opini sesat, mengarahkan pembaca pada kesimpulan tanpa fakta, serta menggerus kepercayaan publik terhadap media.

AWI: Ini Pelanggaran Substansial Kode Etik Jurnalistik

AWI menegaskan bahwa pemberitaan tanpa dasar yang jelas merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama:

1. Pasal 1 – Informasi wajib akurat, berimbang, dan tidak diproduksi dengan itikad buruk.

2. Pasal 3 – Informasi harus diuji, serta fakta tidak boleh dicampur dengan opini yang menghakimi.

3. Pasal 4 – Wartawan dilarang menyiarkan berita bohong, fitnah, atau tuduhan tanpa bukti.

4. Pedoman Siber – Mengharuskan verifikasi yang dapat ditelusuri serta pencantuman sumber yang kredibel.

Menurut AWI, pelanggaran etika semacam ini tidak hanya mencoreng kredibilitas media, tetapi juga dapat menyeret jurnalis pada ranah hukum apabila dinilai mengandung fitnah atau penyebaran informasi palsu.

> “Pers adalah penjaga fakta, bukan penghasil sensasi. Setiap informasi harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas AWI.

Instruksi AWI untuk Insan Pers

Demi menjaga marwah pers dan mencegah terulangnya pemberitaan serupa, AWI mengeluarkan instruksi internal dan imbauan terbuka kepada seluruh jurnalis dan media:

1. Perketat verifikasi sebelum mempublikasikan tuduhan.

2. Wajib menerapkan konfirmasi dua arah kepada pihak yang dituduh.

3. Hindari sensasionalisme yang mengarahkan opini tanpa fakta.

4. Pastikan orisinalitas konten, tidak melakukan duplikasi atau plagiasi.

5. Hormati privasi dan reputasi publik, termasuk saat penggunaan inisial.

Menjaga Kebebasan Pers dengan Etika dan Tanggung Jawab

AWI mengajak jurnalis, media, dan masyarakat untuk meningkatkan literasi informasi, tidak menyebarkan konten yang belum diverifikasi, serta melaporkan setiap pemberitaan yang terindikasi hoaks atau tidak berlandaskan fakta.

Di tengah derasnya arus informasi cepat, integritas adalah benteng utama jurnalisme.

AWI berdiri untuk memastikan pers tetap profesional, bermartabat, dan hadir menjaga kepentingan publik.(TIM)

Related Articles

Back to top button