Bebas dari Lapas, Eks Kadisdik Ngawi Balik Menyerang: “Negara Salah Tangkap, Saya Dikrimiminalisasi”

NGAWI I GemaTipikor — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Muhammad Taufik Agus Susanto, resmi menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara sekitar 14 bulan. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi, Kamis (29/1/2026), setelah memperoleh remisi, didampingi sang istri.
Namun kebebasan itu tidak diiringi sikap meredam. Sebaliknya, Taufik justru melontarkan pernyataan keras yang langsung memantik kontroversi. Mengenakan kaos hitam bertuliskan “Rakyat Tiri”, ia secara terbuka menyebut dirinya korban kriminalisasi hukum.
“Saya memang bebas. Tapi saya justru mengucapkan selamat kepada negara, karena telah sukses melakukan kriminalisasi terhadap warganya sendiri,” ujarnya lantang di hadapan awak media.
Taufik menegaskan bahwa perkara yang menyeret namanya terjadi pada 2022, sementara dirinya mengklaim telah resmi pindah tugas sejak 16 September 2021. Ia juga menyoroti substansi putusan pengadilan yang, menurut versinya, tidak membuktikan adanya kerugian negara sebesar Rp18,5 miliar sebagaimana dakwaan awal.
“Saya dituduh, tapi tidak terbukti sepeser pun. Tidak ada uang pengganti, tidak ada denda. Lalu di mana kerugian negara itu?” tegasnya.
Ia menyebut kerugian akibat penyimpangan penerima hibah justru dibebankan kepadanya, meski secara administratif ia mengaku sudah tidak lagi menjabat. Klaim ini berpotensi membuka perdebatan baru, mengingat unsur kerugian negara merupakan fondasi utama dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi.
Sorotan Taufik tak berhenti di sana. Ia mempertanyakan logika proses penahanannya yang dinilai janggal.
“Saya ditahan 29 November. Laporan kantor akuntan publik baru keluar 10 Desember. Artinya apa? Dipenjara dulu, baru dicari buktinya,” katanya.
Ia juga mempersoalkan penggunaan laporan penghitungan kerugian negara yang berasal dari kantor akuntan publik, bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana tafsirnya terhadap UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006. Menurutnya, laporan tersebut hanya bersandar pada keterangan satu pihak tanpa verifikasi menyeluruh.
Bahkan, ia mengutip keterangan saksi ahli di persidangan yang disebutnya menyatakan persoalan tersebut bersifat administratif.
“Kalau itu bukan kriminalisasi, lalu apa namanya?” ujarnya retoris.
Kebebasan ini, menurut Taufik, bukan akhir, melainkan awal perlawanan hukum. Ia menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, bukan semata untuk memulihkan nama pribadi, tetapi juga sebagai bentuk “edukasi publik”.
“Kami akan menuntut keadilan. Pemberantasan korupsi harus ditegakkan secara adil, bukan tebang pilih,” pungkasnya.
Pernyataan keras Taufik membuka babak baru polemik hukum yang belum tentu selesai meski vonis telah dijalani. Di satu sisi, negara menyatakan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Di sisi lain, seorang terpidana yang telah bebas justru balik menuding adanya salah tangkap dan kriminalisasi.
Kini publik menanti: apakah ini awal terbukanya fakta baru, atau sekadar gaung kekecewaan yang belum padam setelah keluar dari balik jeruji? (AS)





