PemerintahanTopik Terkini

Biaya Sertifikat Program PTSL di Magetan jadi “Polemik Masyarakat”

MAGETAN, Gematipikor.com – Pemohon sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 31 desa di 18 kecamatan Kabupaten Magetan, ditengarai dipatok biaya tidak sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerinta.

“Rata-rata informasi yang saya dengar, biaya untuk sertifikat PTSL di Magetan minimal Rp500 ribu. Ini aneh, Kantor Pertanahan sampai tidak tahu,” hal ini di sampaikan oleh investigasi Kab Magetan Sugiyono kepada media Gema Tipikor Senin (12/8).

Masih menurut Sugiyono, program PTSL yang sekali turun jumlahnya ribuan di Kabupaten Magetan, sesuai SKB tiga kementerian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa. Biaya maksimal program sertifikat PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, berkisar mulai dari Rp 500 ribu, bahkan ada Pemdas Nakal minta tambah lagi Rp 150 ribu berkedok untuk biaya jual beli, waris dan hibah, uang khusus untuk perangkat desa dan Kadesnya.

“Magetan, masuk kategori V, Jawa – Bali, biaya program PTSL maksimal sebesar Rp 150 ribu per bidang. Sedang biaya tertinggi di wilayah Kategori I (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450 ribu per bidang,” katanya.

Ia katakan, di Kabupaten Magetan setiap pelaksanaan program PTSL biaya yang dikenakan minimal Rp500 ribu per bidang. Bahkan ada beberapa desa, biaya yang dikenakan kepada pemohon sertifikat PTSL lebih dari Rp 500. 000 per bidang.

“Biaya Rp 150 ribu per bidang sesuai SKB tiga menteri itu, untuk penyiapan dokumen, pengadaan pathok, meterai, serta operasional petugas desa/kelurahan. Jadi biaya Rp 150. 000 per bidang, sudah mengcover semua biaya program PTSL,” ujarnya.

Lebih lanjut menurut tiem investigasi Sugiyono masalah mark-up biaya sertifikat program PTSL di wilayah Kabupaten Magetan ini akan di konsultasikan dengan lembaga hukum terkait di perbolehkan tidak masalah penyimpangan yg kita maksud.

“SKB itu jadi patokan, mengatur maksimal biaya yang boleh di kutip panitia program sertifikat PTSL di desa/kelurahan. Kalau meminta biaya lebih dari yang ditetapkan pemerintah, pasti ada yang tidak beres,” kata Sugiyono mantap.

Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Magetan, Suwono Budi Hartono, belum bisa dihubungi, begitu juga dengan nomor kontaknya, tidak aktif. (Kang Tarman)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button