Bupati Ngawi Tegaskan Komitmen Pendampingan Hukum ASN dan Luruskan Isu Dinamika Data Hibah

NGAWI I GemaTipikor — Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam memberikan pendampingan hukum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah menghadapi persoalan hukum, sekaligus meluruskan isu perbedaan data hibah yang belakangan mencuat ke ruang publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Ony menanggapi viralnya unggahan media sosial TikTok yang disampaikan Fatimah, seorang ASN Pemkab Ngawi, terkait harapannya atas keadilan hukum bagi sang suami, Muhammad Taufik, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi, yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Bupati Ony menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat di ruang publik, termasuk melalui media sosial, selama tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
“Secara hukum dan konstitusi, setiap warga negara berhak menyampaikan harapan dan aspirasinya. Namun, dalam konteks penegakan hukum, tentu ada mekanisme yang harus dihormati dan dijalani bersama,” ujar Ony Anwar Harsono, Senin (5/1/2026).
Ia menekankan bahwa proses penegakan hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH), mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan. Pemerintah daerah, kata Ony, berkomitmen untuk menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan.
“Saya meyakini penegakan hukum di era pemerintahan saat ini telah berjalan cukup baik. Tantangannya adalah memastikan proses tersebut berlangsung adil, objektif, dan sesuai mekanisme,” jelasnya.
Terkait status ASN yang berhadapan dengan persoalan hukum, Bupati Ony menegaskan bahwa Pemkab Ngawi tidak lepas tangan. Pemerintah daerah tetap memberikan pendampingan dan pembinaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar proses hukum yang dijalani Pak Taufik berjalan secara proporsional dan menjunjung tinggi keadilan. Soal hasil akhirnya, tentu kita menunggu putusan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Ony memastikan dukungan penuh pemerintah daerah dalam hal pendampingan hukum. Selain fasilitas pendampingan internal, Pemkab Ngawi juga membuka ruang untuk memfasilitasi bantuan hukum dari luar institusi pemerintah daerah apabila dibutuhkan.
“Pemerintah daerah memberikan dukungan penuh. Jika diperlukan pendampingan dari lembaga atau pengacara di luar Pemkab, itu juga siap kami fasilitasi,” tambahnya.
Menanggapi isu perbedaan atau pembengkakan data hibah yang turut menjadi sorotan, Bupati Ony menjelaskan bahwa mekanisme pengusulan hibah memang bersifat dinamis dan melalui proses berjenjang. Ia mencontohkan adanya perbedaan antara angka usulan awal dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dengan angka yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pada Perubahan APBD.
“Dalam RKA misalnya diusulkan 58, sementara dalam SK yang ditetapkan bisa menjadi 520. Secara pagu, angka tersebut bersifat dinamis dan melalui koreksi berjenjang,” jelasnya.
Menurut Ony, proses hibah dimulai dari tahap pengusulan, penyesuaian kebutuhan kegiatan di lapangan, hingga verifikasi oleh bagian keuangan dan tim terkait. Setiap tahapan memiliki mekanisme evaluasi yang memungkinkan terjadinya perubahan data.
“Karena prosesnya berjenjang—mulai dari usulan, pelaksanaan kegiatan, hingga verifikasi keuangan—perubahan data tersebut merupakan hal yang wajar dan bersifat dinamis,” pungkasnya. (AS)





