Demo Mahasiswa di Gedung DPRD Mempawah Sempat Ricuh,
Setelah Personil Kepolisian Yang Menjaga Aksi Demo Mencoba Memadamkan Api Yang di Buat Mahasiswa

Mempawah – Aksi demonstrasi sejumlah mahasiswa di depan gedung DPRD Mempawah sempat Ricuh karena personil kepolisian yang mengamankan aksi demo mecoba memadamkan api dari ban yang dibakar oleh peserta aksi.
Kericuhan berawal ketika massa mahasiswa menyalakan api unggun dari tumpukan ban bekas sebagai bentuk protes terhadap beberapa kebijakan daerah yang dinilai tidak pro-rakyat. Aparat kepolisian yang berjaga kemudian berupaya memadamkan api tersebut untuk mencegah situasi semakin tidak terkendali.
Tindakan pemadaman itu memicu ketegangan antara mahasiswa dan polisi. Beberapa mahasiswa tampak berusaha menghadang petugas pemadam, sehingga terjadi aksi saling dorong. Suasana sempat memanas sebelum akhirnya kedua belah pihak dapat ditenangkan oleh koordinator lapangan dan aparat kepolisian senior.
“Kami hanya ingin memastikan aksi berjalan aman. Api yang menyala bisa membahayakan peserta demo maupun masyarakat sekitar,” ujar salah satu perwira polisi yang berada di lokasi.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa menyatakan bahwa pembakaran ban adalah bentuk simbolis dari kekecewaan terhadap lambannya respons pemerintah daerah. Mereka menilai tindakan polisi memadamkan api tanpa koordinasi lebih dulu memicu kesalahpahaman.
Beberapa kali juga terjadi ketegangan di mana ada pihak-pihak yang tidak ada kaitan nya dengan aksi kami mencoba mengintervensi yang tidak ada korelasinya dengan kami, itu terjadi saat kami sedang audensi di dalam kantor DPRD.
Adapun tuntutan kami sebagai berikut:
1️⃣ Batalkan total pembangunan rumah dinas Bupati sebesar 22 miliar rupiah karena tidak memiliki urgensi, tidak prioritas, dan tidak memberi manfaat langsung kepada rakyat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 298 ayat (1) dan ayat (2):
Belanja daerah harus digunakan untuk urusan wajib dan pelayanan dasar, bukan kebutuhan yang tidak mendesak.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 huruf (d):
APBD wajib dikelola secara efisien, efektif, dan tidak boros.
2️⃣ Alihkan seluruh anggaran tersebut ke program prioritas yang mendesak, seperti penanganan banjir, peningkatan pendidikan, layanan kesehatan, dan perbaikan infrastruktur dasar.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 4:
Perencanaan pembangunan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 12 dan Pasal 13:
Pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur adalah kewenangan utama pemerintah daerah.
3️⃣ Tolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026 karena hanya akan menambah beban masyarakat di kondisi ekonomi yang belum pulih.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 66 ayat (3):
Penetapan tarif pajak daerah wajib mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 23A:
Pungutan terhadap rakyat harus berkeadilan.
Setelah situasi mereda, aksi unjuk rasa kembali dilanjutkan dengan penyampaian orasi dan penyerahan tuntutan kepada perwakilan DPRD Mempawah. Hingga aksi berakhir pada sore hari, kondisi dapat kembali terkendali dan tidak ada laporan korban luka serius.(Suryadi).





