Pembacaan Eksekusi Perkara PT Antam dan Suyanto di PN Mempawah Berjalan Tertib

Mempawah, — Pengadilan Negeri Mempawah telah melaksanakan pembacaan eksekusi perkara perdata antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan Suyanto Inkrah dengan Nomor 11/Pdt.Eks/2026/PN Mpw Jo nomor 1/Pdt.P-Kons/2015/PN Mpw tanggal 22 Januari 2025.
Pembacaan eksekusi dilaksanakan sesuai ketentuan hukum oleh juru sita PN Mempawah dengan menyerahkan ke pengacara negara untuk tindak lanjut atas nama PT Antam Tbk, Terpantau di lokasi dengan dukungan pengamanan dari aparat kepolisian. Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.
Pembacaan eksekusi Pengosongan objek berupa lahan yang sebelum nya di garap oleh Suyanto seluas kurang lebih, 5.662 m2, yang berlokasi di jalur IPPKH, (Area pinjam pakai kawasan hutan yang terletak di desa bukit batu, kabupaten mempawah.
Sebelumnya, informasi yang beredar dari salah satu pihak mengenai eksekusi salah titik yang di gagas Suyanto sempat ramai di lokasi sehingga pembaca eksekusi sempat tertunda selama satu minggu, kemudian dengan di adakan rapat ulang di PN Mempawah pada hari Rabu tgl 28/Januari 2026, tanpa di hadiri oleh pihak Suyanto, Kemudian di jadwalkan ulang pembacaan eksekusi Pengosongan Lahan oleh Panitera/ juru sita Pengadilan Negeri Mempawah.
Suyanto sebagai tergugat sebelum nya koar-koar akan menghadirkan massa, tidak terlihat di lokasi saat pembacaan eksekusi oleh petugas juru sita pengadilan negeri mempawah pada, 4/02/2026.
Suyanto saat di konfirmasi Gematipikor, ” Kita tetap selalu mendukung program pemerintah yang inti nya untuk kesejahteraan khusus masyarakat sekitar dan masyarakat Kalimantan barat pada umum nya.apa lagi saya melihat dampak ekonomi masyarakat setempat sangat luar biasa peningkatan nya dengan ada nya pembangunan PT ANTAM.dan PT BAI.di kijing kab mpw, pungkas Suyanto melalui telepon selulernya.
Suyanto yang sebelum nya koar-koar akan menggerakkan massa secara tiba-tiba berubah mendukung program pemerintah.
PT Antam saat di konfirmasi belum bersedia karena belum di kasih mandat untuk bicara terhadap media ucap salah satunya perwakilan PT Antam yang hadir, Hal yang sama di ungkapkan oleh salah satu petugas Kepaniteraan/juru sita Pengadilan Negeri Mempawah. (Suryadi).





