AWI Kalbar Apresiasi Klarifikasi dan Tindak Lanjut Dinas Perkimtan Mempawah Terkait Proyek Rigid Beton Sungai Pinyuh

Mempawah I GemaTipikor — Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kalimantan Barat memberikan apresiasi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Mempawah atas respons cepat dan klarifikasi resmi menyikapi sorotan publik terhadap proyek rigid beton di Kecamatan Sungai Pinyuh.
Apresiasi tersebut disampaikan Tim Monitoring AWI Kalbar melalui koordinatornya, Budi Gautama, setelah dilakukan peninjauan langsung ke lapangan serta klarifikasi lintas pihak, meliputi dinas teknis, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana proyek.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, salah seorang warga setempat, Iskandar, menjelaskan bahwa kerusakan yang sempat terlihat pada struktur beton diduga kuat dipengaruhi faktor alam saat proses pengecoran berlangsung.
“Saat itu kondisi air pasang, badan jalan belum kering, dan diduga air asin memengaruhi kualitas beton,” ungkapnya.
Dinas Perkimtan Tegaskan Tanggung Jawab Pelaksana
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Mempawah sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdurrahman, S.T., M.T., menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan kontraktor untuk segera melakukan perbaikan.
“Kami telah meminta pelaksana proyek untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh banjir dan faktor alam,” tegas Abdurrahman.

Ia menambahkan bahwa proyek tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan, sehingga seluruh kewajiban perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana.
Sebagai tindak lanjut konkret, Erwin, Kepala Bidang Perkimtan Kabupaten Mempawah, bersama konsultan pengawas dan pihak pelaksana turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan fisik serta memastikan proses perbaikan berjalan sesuai ketentuan kontrak.
Penegasan Mekanisme PHO dan Pengawasan
Dinas Perkimtan juga menegaskan bahwa sebelum dilakukan Provisional Hand Over (PHO), proyek telah melalui proses pemeriksaan kualitas, kuantitas, dan kesesuaian teknis berdasarkan laporan serta pendampingan konsultan pengawas.
“Apabila selama masa pemeliharaan ditemukan kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan, maka perbaikannya menjadi kewajiban penuh kontraktor,” ujar Abdurrahman menegaskan.
Komitmen Pelaksana Proyek
Pihak pelaksana, CV. Margo Bhakti, menyatakan komitmennya untuk melaksanakan seluruh perbaikan sesuai arahan dinas. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran lebih dari Rp199 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2025.
Harapan Masyarakat
Meski klarifikasi telah disampaikan, masyarakat berharap pengawasan proyek pemerintah tidak berhenti pada aspek administratif semata, melainkan dilakukan secara aktif, berkelanjutan, dan transparan di lapangan. Warga juga mendorong peran pengawasan dari Bupati Mempawah serta aparat penegak hukum.
“Kami mendukung pembangunan untuk kepentingan masyarakat. Tapi jangan asal jadi. Keuntungan jangan mengorbankan kualitas,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat berharap peristiwa serupa tidak terulang dan menjadi evaluasi bersama agar setiap proyek publik benar-benar memberikan manfaat nyata, berkualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakat luas. (TIM)





