DJBC Pusat Terima Audiensi Pokja PWI Kejaksaan dan PN Jakarta Timur, Perkuat Sinergi Informasi Publik

Jakarta I GemaTipikor – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Pusat menerima kunjungan audiensi dari Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025).
Pertemuan yang berlangsung pukul 15.00 WIB tersebut digelar di Gedung Museum Bea Cukai, Kantor DJBC Pusat, Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass, Rawamangun, Jakarta Timur.
Audiensi ini menjadi forum dialog terbuka antara institusi negara dan insan pers guna memperkuat sinergi komunikasi publik, sekaligus mendorong penyampaian informasi yang akurat, kredibel, dan berimbang kepada masyarakat.
Rombongan Pokja PWI disambut langsung oleh Kepala Seksi Humas DJBC Pusat, Banda. Dalam pertemuan tersebut, ia menekankan pentingnya kemitraan strategis antara Bea Cukai dan media massa, khususnya dalam menghadapi dinamika informasi di era digital.
Menurutnya, kolaborasi yang konstruktif dengan jurnalis menjadi kunci dalam menangkal penyebaran informasi yang tidak faktual maupun menyesatkan di ruang publik, terutama di media sosial.
“Hubungan yang baik dan terbuka dengan insan pers sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai kebijakan, kegiatan, dan fungsi Bea Cukai,” ujar Banda.
Sementara itu, Ketua Pokja PWI Kejaksaan & Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Erfan Pratama, didampingi Sekretaris Fahmy Nurdin dan Bendahara Ali Hanfiah, menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan memperkenalkan struktur organisasi sekaligus mandat kerja Pokja kepada para pemangku kepentingan.
Ia menegaskan komitmen Pokja PWI untuk membangun pola pemberitaan yang profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Menurut Erfan, peran media tidak semata-mata menyoroti isu negatif, tetapi juga menyampaikan informasi yang bersifat edukatif, konstruktif, dan proporsional.
Oleh karena itu, keterbukaan akses komunikasi resmi dari pejabat humas menjadi faktor penting agar setiap kegiatan, rilis kebijakan, maupun penindakan hukum Bea Cukai dapat diberitakan sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Erfan juga menjelaskan bahwa anggota Pokja PWI Jakarta Timur merupakan jurnalis dari berbagai media yang secara rutin meliput institusi penegak hukum, termasuk kejaksaan, pengadilan, kepolisian, imigrasi, hingga Bea Cukai.
Seluruh kegiatan jurnalistik tersebut dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam kesempatan yang sama, Pokja PWI menawarkan kerja sama publikasi terkait penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat, sekaligus mencegah terbentuknya opini publik yang keliru akibat potongan konten viral yang tidak melalui proses verifikasi.
Selain itu, Erfan turut memperkenalkan jajaran kepengurusan Pokja PWI Jakarta Timur yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) penugasan sejak 22 November 2024. Ia menegaskan bahwa keberadaan Pokja PWI dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi antar media agar penyampaian informasi publik tetap profesional, etis, dan selaras dengan prinsip-prinsip pers yang bertanggung jawab.
Menanggapi hal tersebut, pihak DJBC Pusat menyatakan apresiasi dan menyambut baik usulan sinergi yang disampaikan. Banda menegaskan bahwa Humas DJBC akan menyampaikan hasil audiensi kepada pimpinan sebagai bahan tindak lanjut, sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih intens ke depan.
Audiensi antara DJBC Pusat dan Pokja PWI Kejaksaan & Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini dinilai sebagai momentum strategis dalam memperkuat hubungan kelembagaan. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu meningkatkan kualitas informasi publik serta memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peran Bea Cukai dalam penegakan hukum, pelayanan, dan pengawasan kepabeanan dan cukai.(Ali)





