Berita InvestigasiBerita Pilihan

Kades Batang Onang Baru Ditahan Kejari Paluta atas Kasus Korupsi APBDes 2023

Kepala Desa Batang Onang Baru, Indra Jalil Harahap (44), resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara

PALUTA, Gematipikor.com – Kepala Desa Batang Onang Baru, Indra Jalil Harahap (44), resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) setelah berkas perkara kasus korupsi APBDes 2023 diserahkan penyidik Polres Tapsel, Rabu (26/11/2025).

Indra Jalil Harahap diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes tahun 2023, sehingga negara dirugikan sekitar Rp.536.000.000. Ia dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kasi Pidsus Kejari Paluta, Gunawan Marthin Panjaitan, menyatakan bahwa Indra Jalil Harahap akan ditahan selama 20 hari untuk penyusunan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Medan.

“Beberapa kegiatan APBDes tidak dilaksanakan dan beberapa materi tidak sesuai prosedur,” jelas Gunawan.

Penahanan ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi dan menjaga transparansi dana desa.

Related Articles

Back to top button