KorupsiKorupsi

Kejati Kalbar Geledah Politeknik Negeri Ketapang Terkait Dana CSR Tapak Tilas

Ketapang — Tim penyidik dari Kejaksaan tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di rumah saksi bendahara tapak tilas pada Selasa pagi, (8/12/2025). Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) program Tapak Tilas.

Sejumlah ruangan, menjadi fokus pemeriksaan. Petugas terlihat membawa sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan alur penggunaan dana CSR tersebut. Hingga siang hari, proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat.

Pihak Kejati Kalbar menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan awal yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan penggunaan anggaran. Meski demikian, pejabat Kejati menegaskan bahwa proses masih berada pada tahap pengumpulan bukti dan belum mengarah pada penetapan tersangka.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Melaksanakan Giat Penggeledahan Terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kegiatan NAPAK TILAS di Kabupaten Ketapang Yang Bersumber Dari Corporate Social Responsibility (Csr) Tahun 2022 Sampai Dengan Tahun 2024 dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-05/O.1/Fd.1/12/2025 Tanggal 05 Desember 2025 di Lokasi : Rumah Saksi Bendahara Napak Tilas dan Melaksanakan Giat Penggeledahan Terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Beberapa Paket Pekerjaan dI POLITEKNIK NEGERI KETAPANG TA 2023 dan TA 2024 dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-06/O.1/Fd.1/12/2025 Tanggal 05 Desember 2025 di Lokasi : Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang

Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB, menyasar sejumlah ruangan strategis di RUMAH SAKSI BENDAHARA NAPAK TILAS, dan dalam giat tersebut, Tim berhasil menemukan serta mengamankan berbagai dokumen penting berupa dokumen dan barang elektronik (HP dan LAPTOP), Kemudian Tim menyasar sejumlah ruangan strategis pada Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang, termasuk ruang administrasi, keuangan, serta lokasi penyimpanan dokumen proyek. Dalam giat tersebut, Tim berhasil menemukan serta mengamankan berbagai dokumen penting, arsip pertanggungjawaban keuangan, dokumen dan barang elektronik (HP dan LAPTOP), serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan pertanggungjawaban kegiatan dan pelaksanaan pekerjaan.

Pelaksanaannya dilakukan sesuai SOP, didampingi pihak terkait, dan dituangkan dalam berita acara sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan saat di konfirmasi membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut, Beliau menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Langkah selanjutnya, Tim penyidik sedang melakukan Analisis dokumen fisik dan digital, Pencocokan nilai kontrak dengan pelaksanaan pekerjaan, Penelusuran aliran dana, Pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk panitia kegiatan, PPK, pejabat penandatangan SPJ, serta penyedia jasa.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memastikan proses berjalan transparan, profesional, dan berintegritas, serta akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala.

“Kami memastikan setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan. Upaya paksa hari ini adalah langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan memastikan proses penyidikan berjalan objektif, profesional, serta bebas dari intervensi,” tegas Kajati.

Beliau menambahkan bahwa Kejati Kalbar akan terus memberikan perhatian serius terhadap setiap dugaan praktik korupsi, terutama pada sektor pada sektor pendidikan yang menjadi fondasi pembentukan SDM unggul, yang semestinya menjadi ruang pembangunan generasi dan bukan disalahgunakan.

Tim penyidik saat ini melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita untuk menajamkan konstruksi pembuktian dan mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.(Darso).

Related Articles

Back to top button