Jakarta, GemaTipikor – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyerahkan tersangka berinisial HS beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara pada periode 2013 hingga 2025.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pemberkasan perkara dengan mengumpulkan berbagai alat bukti. Penyidik telah memeriksa 38 saksi, dua ahli, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta melakukan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, kasus bermula ketika pemilik PT TSHI berinisial LSO menghadapi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebesar sekitar Rp130 miliar kepada Kementerian Kehutanan.
Karena keberatan dengan besaran kewajiban tersebut, LSO disebut mencari jalan penyelesaian dan bertemu dengan LKM yang disebut sebagai orang kepercayaan HS. Selanjutnya, LSO bertemu dengan HS yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman Republik Indonesia periode 2021–2026.
Penyidik menduga HS menyatakan kesediaannya membantu menangani persoalan tersebut melalui pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang disebut seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat. Dalam proses itu, penyidik menduga terdapat kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar dari LSO kepada HS.
Kejaksaan menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut, HS diduga mengarahkan proses hingga menghasilkan kesimpulan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyatakan kebijakan Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI keliru dan perlu dikoreksi. LHP tersebut disebut memerintahkan perusahaan melakukan penghitungan sendiri terhadap kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Selain itu, penyidik juga menduga draft LHP Ombudsman yang bersifat rahasia sempat diberikan kepada pihak perusahaan sebelum laporan tersebut diterbitkan secara resmi. Dokumen itu disebut digunakan untuk memengaruhi kebijakan kementerian sehingga menguntungkan perusahaan terkait.
Dalam penyidikan perkara ini, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa perusahaan serta menerima satu unit rumah hunian.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang tercantum dalam berkas perkara.
Setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan lebih lanjut.
Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh pemeriksaan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Ali Han
Plh Kapuspenkum: Mochamad Jeffy, S.H.,M.Hum





