Ketua Kamar Pidana MA Tekankan Pentingnya Verifikasi Administrasi dan Perlindungan Hak Terdakwa
Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Agung (MA) menegaskan pentingnya kepatuhan prosedural dan penguatan administrasi dalam penanganan perkara pidana guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hak para pihak, serta akurasi pelaksanaan putusan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, saat memberikan materi dalam kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial serta pengawasan bagi jajaran empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia yang berlangsung di Malang, Senin (15/6).
Dalam pemaparannya, Prim Haryadi menjelaskan implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur masa transisi penanganan perkara pidana di tingkat banding.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setelah majelis hakim pengadilan tinggi menerima berkas perkara, penetapan tanggal pembacaan putusan harus diterbitkan paling lambat tiga hari. Pengadilan tinggi juga wajib memastikan pemberitahuan jadwal sidang pembacaan putusan disampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa paling lambat tiga hari sebelum sidang dilaksanakan.
Menurutnya, meskipun pemberitahuan kepada terdakwa secara teknis dilakukan oleh penuntut umum, pengadilan tinggi tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Prim Haryadi menekankan bahwa pengadilan tinggi tidak cukup hanya menyerahkan tugas pemberitahuan kepada penuntut umum, tetapi juga harus memastikan tersedianya bukti tanda terima pemberitahuan putusan yang tersimpan di kepaniteraan.
Ia menilai dokumen tersebut memiliki fungsi penting dalam menjamin terpenuhinya hak-hak prosedural terdakwa dan pihak terkait lainnya.
“Tanpa adanya bukti tanda terima yang tersimpan di kepaniteraan, pemenuhan hak terdakwa dapat dipersoalkan dan berpotensi menyebabkan putusan dinilai cacat secara formal,” ujarnya.
Karena itu, panitera diminta memastikan seluruh dokumen administrasi perkara terdokumentasi dan tersimpan dengan baik sebagai bagian dari upaya menjaga integritas proses peradilan.
Dalam kesempatan yang sama, MA juga mendorong penguatan standar verifikasi administrasi petikan putusan untuk menjaga akurasi isi putusan.
Prim menjelaskan bahwa pengecekan kesesuaian antara angka dan huruf dalam amar putusan merupakan bagian penting dari mekanisme pengendalian kualitas dokumen peradilan guna menghindari perbedaan penafsiran saat pelaksanaan putusan.
Melalui protokol verifikasi yang diterapkan, pengadilan negeri penerima petikan putusan wajib melakukan pengecekan silang secara cermat sebelum dokumen disampaikan kepada para pihak. Jika ditemukan ketidaksesuaian, dokumen harus dikembalikan kepada pengadilan pengirim untuk dilakukan perbaikan.
Langkah tersebut, menurut MA, merupakan bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi perkara dan memastikan putusan dapat dilaksanakan secara tepat serta memberikan kepastian hukum.
Selain aspek administrasi, Ketua Kamar Pidana MA juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian hakim dalam menilai permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Ia menegaskan hakim harus melakukan penilaian secara mandiri dan tidak hanya mengesahkan kesepakatan yang diajukan para pihak.
Terdapat tiga aspek utama yang harus diperiksa, yakni jenis tindak pidana yang memenuhi kriteria RJ, adanya pemulihan berupa permintaan maaf dan ganti rugi, serta pelaksanaan seluruh kesepakatan dalam jangka waktu tujuh hari.
“Jika pelaksanaan baru berjalan sebagian, maka syarat Restorative Justice tidak dapat dinyatakan terpenuhi,” kata Prim.
Dalam pembinaan tersebut, MA juga memaparkan perubahan ketentuan terkait penggunaan saksi mahkota dalam proses peradilan pidana.
Berdasarkan aturan terbaru, penetapan saksi mahkota dapat diajukan sejak tahap penyidikan melalui koordinasi dengan penuntut umum untuk memperoleh penetapan dari ketua pengadilan.
Prim menegaskan bahwa penuntut umum tidak diperkenankan menghadirkan saksi mahkota secara mendadak di persidangan tanpa adanya penetapan pengadilan terlebih dahulu. Selain itu, setiap saksi mahkota wajib memberikan keterangan di bawah sumpah sebagaimana saksi lainnya.
Melalui berbagai penguatan tersebut, Mahkamah Agung berharap kualitas administrasi perkara pidana, kepatuhan prosedural, dan perlindungan hak para pihak dapat semakin terjaga dalam proses peradilan di seluruh Indonesia.
Reporter: Ali Han
Humas MA





