Topik Terkini

Ketua PSHT Pengprov Jawa Timur Mohamad Dwi Suntoro Kumpulkan Seluruh Ketua Cabang SE Jawa Timur 

Surabaya, Gematipikor.com — Pengurus Provinsi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) pada Rabu malam  (23/07/2025) di Surabaya, sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025.

SK tersebut secara resmi menegaskan dan mengembalikan status badan hukum PSHT kepada Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. sebagai Ketua Umum yang sah dan diakui secara hukum oleh negara.

– SK Resmi Tegaskan Kepengurusan Sah PSHT

Rakerprov yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengprov PSHT Jawa Timur, Mohamad Dwi Suntoro, dihadiri oleh seluruh Ketua Cabang PSHT se-Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi forum konsolidasi struktural dan penguatan kelembagaan pasca terbitnya SK Menkum yang telah melalui proses verifikasi administrasi dan telaah hukum mendalam.

Dalam arahannya, Mohamad Dwi Suntoro menegaskan bahwa SK AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 secara tegas membatalkan status badan hukum yang sebelumnya tercatat atas nama AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022, yang diklaim oleh pihak Murjjoko. Dengan demikian, kepengurusan di bawah nama tersebut tidak berlaku lagi secara hukum.

“Keputusan Menkum ini adalah final dan mengikat. Maka kami menyerukan kepada seluruh aparat pemerintahan di provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan untuk tunduk dan melaksanakan ketetapan hukum tersebut,” tegas Mohamad Dwi Suntoro.

-Legalitas Final, Berlaku Nasional

SK AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 bukan hanya pengesahan administratif, melainkan juga bentuk pengembalian keabsahan badan hukum PSHT kepada pemimpin sah sesuai akta pendirian dan AD/ART, yakni Dr. Muhammad Taufiq. Seluruh kegiatan dan atribut PSHT yang dilakukan di luar struktur ini dinyatakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum.

– Imbauan untuk Aparatur Pemerintah dan Masyarakat

Melalui forum tersebut, Biro Hukum Pusat PSHT dan Pengprov Jawa Timur mengimbau kepada seluruh:

Gubernur, Bupati, dan Walikota

Camat, Kepala Desa, dan Lurah

Kepala instansi dan pengelola fasilitas umum

Aparat keamanan (TNI–Polri)

Agar mengacu pada SK Menkum ini dalam mengeluarkan izin kegiatan, pemakaian sarana, serta pengambilan kebijakan menyangkut organisasi PSHT.

– Rujukan Hukum Bagi Forkopimprov,  Forkompimda  hingga Forkopimcam

SK Menkum ini juga diharapkan menjadi rujukan hukum resmi bagi seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Provinsi (Forkopimprov), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam )di seluruh wilayah Jawa Timur dalam rangka mendukung ketertiban organisasi serta menjamin pelaksanaan hukum secara adil dan konsisten.

-Peneguhan Komitmen PSHT Jawa Timur

Rakerprov ini menandai langkah strategis PSHT Jawa Timur dalam menyambut era baru organisasi yang lebih solid, tertib administrasi, dan bersinergi penuh dengan kebijakan negara. Konsolidasi hingga ke tingkat cabang dan ranting akan terus diperkuat dalam bingkai legalitas resmi.

> “Kami akan terus menjaga marwah PSHT sebagai organisasi budaya yang menjunjung tinggi nilai persaudaraan sejati, hukum, dan ketaatan terhadap negara,” tutup Dwi Suntoro.(Arie )

Related Articles

Back to top button