Komisi II DPRD Pontianak Soroti Kesenjangan SDM dan Fasilitas
Puskesmas Siantan Tengah Dinilai Belum Seimbang dengan Beban Layanan Warga

Pontianak I GemaTipikor — Komisi II DPRD Kota Pontianak melakukan kunjungan kerja langsung ke gedung baru Puskesmas Siantan Tengah, Selasa (16/12/2025), guna memastikan kesiapan sarana dan prasarana layanan kesehatan sekaligus menilai kesesuaian fasilitas dengan beban pelayanan masyarakat.
Kunjungan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan peran DPRD dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik di daerah.
Kepala Puskesmas Siantan Tengah, Sudarmato, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Pontianak dan DPRD terhadap pembangunan gedung baru yang dinilai mampu meningkatkan kualitas dan kenyamanan layanan kesehatan bagi masyarakat. Namun demikian, ia secara terbuka menegaskan bahwa ketersediaan gedung belum sejalan dengan kecukupan sumber daya manusia dan fasilitas penunjang.

Saat ini, Puskesmas Siantan Tengah melayani sekitar 38.000 jiwa dengan rata-rata kunjungan mencapai 150 pasien per hari, namun hanya didukung oleh tiga orang perawat dan empat bidan. Kondisi tersebut dinilai tidak ideal dan berpotensi mengganggu standar pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam:
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah menjamin ketersediaan sumber daya kesehatan yang adil dan merata;
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang menegaskan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Selain kekurangan tenaga medis, Puskesmas Siantan Tengah juga belum memiliki satu unit ambulans, padahal fasilitas tersebut merupakan bagian dari standar pelayanan minimal (SPM) sektor kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal serta Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas.
Di sisi lain, Puskesmas Siantan Tengah memiliki peran strategis karena menjadi satu-satunya fasilitas layanan Tes Cepat Molekuler (TCM) di wilayah Pontianak Utara, yang sangat vital dalam penanganan penyakit menular seperti tuberkulosis. Kondisi ini semakin menegaskan urgensi penguatan SDM dan fasilitas pendukung agar layanan tidak hanya berjalan, tetapi juga memenuhi standar hukum dan medis.
Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kota Pontianak menyatakan akan menindaklanjuti secara serius aspirasi yang disampaikan dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan Kota Pontianak, sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional untuk memastikan hak masyarakat atas layanan kesehatan yang layak dan bermutu benar-benar terpenuhi.(TIM)



