Berita PilihanNasional

Kriminolog Ungkap Akar White Collar Crime dalam Perkara Korupsi di Indonesia

Jakarta, GemaTipikor – Tindak pidana korupsi dinilai merupakan salah satu bentuk white collar crime atau kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh individu dengan kedudukan, kewenangan, dan status sosial tinggi. Kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap kehidupan sosial, politik, ekonomi, hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dalam artikel yang ditulis Muhammad Rizqi Hengki, konsep white collar crime yang diperkenalkan Edwin H. Sutherland pada 1939 menjelaskan bahwa kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang terhormat dalam menjalankan profesinya. Dalam konteks Indonesia, pelaku korupsi kerap berasal dari kalangan pejabat negara, penyelenggara pemerintahan, direksi BUMN, maupun pelaku usaha yang memiliki akses terhadap kebijakan publik.

Pendekatan kriminologi menunjukkan bahwa korupsi tidak muncul karena satu penyebab tunggal. Teori Differential Association menjelaskan bahwa perilaku koruptif dapat dipelajari melalui lingkungan kerja yang menganggap praktik gratifikasi, komisi, atau penyalahgunaan anggaran sebagai sesuatu yang wajar.

Sementara itu, Theory of Opportunity menekankan bahwa lemahnya pengawasan, rendahnya transparansi, dan minimnya akuntabilitas menciptakan peluang bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Di sisi lain, Neutralization Theory menjelaskan bahwa pelaku sering membangun pembenaran moral atas tindakannya sehingga tetap merasa dirinya bertindak benar.

Kajian tersebut juga menyoroti pentingnya budaya organisasi. Lingkungan yang permisif terhadap penyimpangan dinilai mampu mengubah tindakan korupsi dari perilaku individu menjadi kejahatan kolektif yang dilakukan secara sistematis.

Karakteristik white collar crime dalam perkara korupsi antara lain dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan administratif, menggunakan prosedur yang tampak sah, memanfaatkan jaringan kekuasaan, serta menimbulkan dampak yang jauh melampaui kerugian keuangan negara, termasuk menurunnya kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
.
Dari perspektif kriminologi, upaya penanggulangan tidak cukup mengandalkan penegakan hukum dan pemidanaan. Pencegahan dinilai harus diperkuat melalui reformasi kelembagaan, digitalisasi tata kelola pemerintahan, peningkatan transparansi, pengawasan internal yang efektif, perlindungan terhadap pelapor pelanggaran (whistleblower), serta pembangunan budaya integritas di seluruh sektor pemerintahan.

Selain itu, pemulihan kerugian negara, perampasan aset hasil tindak pidana, dan penerapan sanksi yang memberikan efek jera tetap menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

Kesimpulannya, korupsi sebagai white collar crime merupakan kejahatan yang berakar pada penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan publik. Karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari budaya organisasi hingga peluang penyimpangan, penanganannya memerlukan pendekatan multidimensional yang menggabungkan penegakan hukum, reformasi birokrasi, penguatan sistem pengawasan, dan pembangunan integritas guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan.

Reporter: Ali Han
Humas: MARI

Related Articles

Back to top button