Berita PilihanNasional

PT Jakarta Kukuhkan 71 Advokat, Legalitas Profesi Resmi Diberikan Lewat Sidang Terbuka

Jakarta, GemaTipikor –  Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat bagi para calon advokat di wilayah hukumnya pada Selasa, 14 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Ansyahrul ini menjadi bagian dari proses resmi pemberian legalitas kepada para advokat sebelum menjalankan profesinya sebagai penegak hukum.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji, serta dihadiri para pengurus organisasi advokat dan pendamping yang mendampingi para calon advokat selama prosesi berlangsung.

Pelaksanaan pengambilan sumpah tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 87 Tahun 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak 71 calon advokat secara resmi mengucapkan sumpah/janji sebagai syarat untuk menjalankan profesi advokat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para advokat yang diambil sumpah berasal dari berbagai organisasi advokat, di antaranya Perhimpunan Advokat Nusantara Raya, Dewan Pengacara Nasional Indonesia, Federasi Advokat RI, Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia, Pusat Bantuan Hukum Forum Advokat dan Pengacara Indonesia, Peran Adil Berkharisma, Persaudaraan Indonesia Utama, Perkumpulan Officium Nobile Berkeadilan, Perkumpulan Penasehat Hukum Bumi Pertiwi, Penasehat Hukum Independen Garda Utama, Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia, serta Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia.

Setelah prosesi pengucapan sumpah selesai, acara dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Sumpah (BAS) oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Sutarto, S.H., M.Hum., kepada seluruh advokat yang telah resmi memperoleh legalitas untuk menjalankan profesinya.

Pengambilan sumpah advokat merupakan tahapan penting dalam sistem peradilan karena menjadi pintu masuk bagi para advokat untuk melaksanakan tugas memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai dengan kode etik profesi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan bertambahnya 71 advokat baru, diharapkan kualitas pelayanan bantuan hukum dan pendampingan kepada masyarakat semakin meningkat, sekaligus memperkuat peran advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum dalam mewujudkan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Reporter: Ali Han
Humas PT Jakarta

Related Articles

Back to top button