DaerahPemerintahan

Layanan Pertanahan Tetap Dibuka di 11 Kantah Jawa Barat Selama Libur Lebaran 2026

Bandung, GemaTipikor – Selasa (17 Maret 2026). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan layanan pertanahan tetap tersedia secara terbatas di 11 Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jawa Barat selama periode libur Lebaran 2026.

Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya para pemudik yang ingin memanfaatkan waktu libur untuk mengurus administrasi pertanahan, seperti sertipikat tanah.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menyampaikan bahwa meskipun Lebaran merupakan momentum penting bagi masyarakat, kebutuhan terhadap layanan administrasi pertanahan tetap harus terpenuhi.

“Pelayanan pertanahan tetap kami hadirkan secara terbatas agar masyarakat bisa memperoleh informasi maupun mengurus keperluan pertanahan selama masa libur,” ujarnya.

Sebanyak 11 daerah di Jawa Barat yang tetap membuka layanan tersebut meliputi:

• Kota Cirebon

• Kabupaten Cirebon

• Kabupaten Indramayu

• Kabupaten Majalengka

• Kabupaten Kuningan

• Kabupaten Garut

• Kabupaten Tasikmalaya

• Kota Tasikmalaya

• Kabupaten Ciamis

• Kabupaten Pangandaran

• Kota Banjar

Layanan akan dibuka pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Adapun jenis layanan yang tersedia antara lain:

• Informasi dan konsultasi pertanahan

• Penerimaan berkas layanan

• Penyerahan produk layanan

• Pemutakhiran data digital sertipikat lama

Namun demikian, layanan hanya dapat diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa perwakilan atau kuasa.

Menurut Yuniar, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen ATR/BPN dalam menjaga kualitas pelayanan publik yang tetap mudah diakses, bahkan di tengah masa libur nasional.

“Kami berharap masyarakat yang mudik dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan dokumen pertanahan mereka tertib dan mutakhir,” jelasnya.

Pihak BPN juga mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen secara lengkap sebelum datang ke kantor layanan guna mempercepat proses administrasi.

Kebijakan layanan terbatas ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor UP.04.06/713-32/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.

(AH)

Related Articles

Back to top button