NGAWI, Gematipikor.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, berinisial [MT-56], ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terkait dugaan kasus korupsi dana hibah senilai 19 miliar rupiah yang berasal dari anggaran pemerintah tahun 2022. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidikan mendalam yang melibatkan sejumlah saksi dan bukti yang ditemukan oleh tim penyidik.
Kasus ini bermula dari alokasi dana hibah yang diserahkan untuk mendukung program-program pendidikan di Kabupaten Ngawi. Dana tersebut diperuntukkan bagi sejumlah proyek pembangunan fasilitas pendidikan serta peningkatan kualitas pendidikan di wilayah tersebut. Namun, dugaan penyalahgunaan dana muncul setelah adanya audit keuangan yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo, “Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan, Ini merupakan pemeriksaan ke tiga terhadap yang bersangkutan dan ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terduga tersangka. Dana hibah sebesar 19 miliar rupiah yang seharusnya digunakan untuk peningkatan sektor pendidikan, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, makanya per hari ini kita tetapkan tersangka karena sudah terpenuhinya alat bukti yang cukup guna pemeriksaan lebih lanjut 20 hari ke depan” Ujar Kasi pindus Kejaksaan Negeri Ngawi, Eriksa Ricardo, dalam konferensi pers yang digelar pada 29/11/2024.
Selain mantan Kadisdik Ngawi, sejumlah pihak terkait juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Kejaksaan menduga adanya persekongkolan antara pihak-pihak terkait yang turut serta dalam penggelapan dana hibah tersebut.
Masyarakat dan pihak-pihak yang terkait dengan dunia pendidikan di Ngawi menyambut baik langkah Kejaksaan yang tegas dalam menindak penyalahgunaan anggaran negara ini. Beberapa di antaranya menyatakan bahwa kejadian ini telah merugikan kualitas pendidikan di daerah tersebut dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Tersangka [MT-56] saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut, dan Kejari Ngawi berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Pihak Kejaksaan juga mengingatkan kepada seluruh pejabat dan pihak yang terkait agar senantiasa menjaga integritas dalam mengelola anggaran negara.
Jika terbukti bersalah, mantan Kadisdik Ngawi terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang dapat mengakibatkan hukuman penjara serta kewajiban untuk mengembalikan uang negara yang telah digelapkan.
Kejaksaan Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau dan mengawasi jalannya proses hukum ini agar bisa berjalan transparan dan adil. (Red).