MF Korban Kaki di Ambutasi, PT. Indo Mulya Sebagai Pemberi Kerja Harus Bertanggung Jawab
KALBAR, Gematipikor.com – PT. Indo Mulya, sebuah perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo Jawa timur, terkesan lepas tanggung jawab terkait dengan kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang pekerja nya mengalami cacat seumur hidup. Kecelakaan tersebut berakibat kaki korban harus diamputasi.
Berdasarkan surat keputusan rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Barat, Pada pemeriksaan dan pengujian tersebut, diketahui bahwa Muhammad Fausi selaku pengawas pelaksanaan pekerjaan pembuatan alur kabel fiber optic pada lokasi kerja di Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat mengalami kecelakaan kerja di lokasi kerja tersebut pada hari Senin, 10 Oktober 2022.
” Diketahui juga bahwa yang bersangkutan sampai saat terjadinya kecelakaan kerja belum didaftarkan oleh Pihak Perusahaan pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja pada Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dari peristiwa kecelakaan yang di alami Muhammad Fauzi mengakibatkan kaki…nya harus di ambutasi, kejadian ini tentu berdampak kepada psikologis keluarga, ekonomi keluarga korban, dan Muhammad Fauzi sendiri belum bisa menerima nasib yang ia alami sampai saat ini.
Kejadian ini menyoroti kekurangan kesadaran akan keselamatan kerja di antara para pekerja, yang sering kali tidak menggunakan peralatan keselamatan yang diperlukan. Faktor-faktor seperti kelelahan dan kurang hati-hati dalam bekerja juga dapat menyebabkan kecelakaan kerja. PT. Indo Mulya harus lebih serius dalam menerapkan standar keselamatan kerja untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
Gubernur Kalimantan Barat telah mengeluarkan surat dengan nomor 500.15.20.4/555 /NAKERTRAN.D, yang menetapkan sanksi administrasi terhadap PT. Indo Mulya karena tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Surat ini kemudian disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Menteri Investasi, Gubernur Jawa Timur, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur.
Budi Gautama Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak, dalam keterangan nya, Selaku Penerima Kuasa Muhammad Fausi Nomor: 05/DPC-AWVPNK/Xll/2023 Tanggaı 19 Desember 2023 Perihal Permohonan Perhitungan Biaya Pengobatan dan Asuransi Kecelakaan Kerja.
Budi Gautama, ” Yang pertama terima kasih dan apresiasi kepada bapak Gubernur Kalimantan Barat yang sudah respon cepat tanggap surat kami, sehingga melalui surat rekomendasi Gubernur Kalimantan barat, PT. Indo Mulya mendapatkan surat rekomendasi penjatuhan Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, karena belum menyelesaikan yang menjadi hak korban, makanya di keluarkan surat Rekomendasi sanksi tersebut dan di teruskan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian terkait lainnya.
” Budi menambahkan, Kita optimis bagaimanapun caranya hak korban harus terpenuhi sesuai aturan yang berlaku tentang ketenagakerjaan di Republik ini, kasian Lo lihat keluarga nya begitu, dampak dari kecelakaan yang di alami Muhammad Fauzi, Setiap saya berkunjung ke rumah beliau, saya melihat beliau belum menerima nasib yang dia alami, lalu melihat wajah keluarga lainnya anaknya, Coba siapa yang mau di posisi Fauzi saat ini.
Kami memohon juga perhatian pemerintah pusat terkait peristiwa ini, apalagi sekarang sudah ada surat rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Barat yang di teruskan pada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Investasi dan BPJS.
” Saya tidak faham apa yang menjadi alasan kuat oleh PT. Indo Mulya ini, sudah hampir 2 tahun lamanya, kita tidak melihat ada itikad baik untuk mempertanggungjawabkan peristiwa kecelakaan pekerjanya yang berakibat cacat seumur ini, kasian Lo bapak – bapak yang terhormat di PT. Indo Mulya, Anda itu semua manusia, setahu saya, Se kerdil kerdil nya kita manusia pasti masih punya hati baik, pungkas Budi Gautama.
Tambah Budi, Segala upaya prosedur dan kebaikan sudah kita tempuh, Seperti menyurati pihak perusahaan maksud mediasi, untuk menyelesaikan maslah yang di alami oleh MF korban, tidak di gubris, dan tidak pernah ada respon baik atas surat kami, pungkas Budi.
Pak Dana Humas Disnaker Kalimantan Barat, Membenarkan adanya surat ber nomor 500.15.20.4/555 /NAKERTRAN.D, yang menetapkan sanksi administrasi terhadap PT. Indo Mulya tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Karena di anggap lalai, dan belum melaksanakan yang menjadi hak korban.
Dan, berdasarkan data dari BPJS ketenagakerjaan provinsi Kalimantan barat, Perusahaan tersebut juga ternyata belum mendaftar kan nama korban MF ini sebagai pekerja nya, ” Di kantor BPJS propinsi Kalimantan Barat tidak di temukan data nama korban, pungkas pak Dana.
PT. Indo Mulya saat di konfirmasi belum merespon panggilan ataupun WA Redaksi yang di tujukan ke nomor: +62 817-5044-xxx, Hingga berita ini di tayangkan. (Red).