Berita Investigasi

Pejabat DPPP Kota Pontianak Bungkam Soal Dugaan Penyimpangan Proyek APBD

Budi Gautama Ingatkan Pelanggaran UU KIP Bukan Hal Sepele

Pontianak I GemaTipikor — Upaya jurnalis mencari kejelasan soal dugaan pelanggaran dalam sejumlah proyek di Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DPPP) Kota Pontianak kembali kandas. Surat permintaan klarifikasi dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak tak mendapat balasan. Bahkan Plt Kepala Dinas, Muchammad Yamin, memilih bungkam dan tidak merespons permintaan konfirmasi, baik secara langsung maupun melalui surat resmi.

Sikap diam itu memantik perhatian pemerhati kebijakan publik, Budi Gautama, yang menilai bahwa bungkamnya pejabat terkait permintaan informasi publik merupakan pengabaian terhadap kewajiban hukum yang diatur secara tegas dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

> “Pejabat publik wajib menjawab permintaan informasi. Diam itu pelanggaran. Undang-undang sudah jelas mengatur kewajiban itu,” tegas Budi Gautama di Pontianak, Rabu (12/12/2025).

Melanggar UU KIP: Hak Publik Dihambat, Transparansi Dikorbankan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur secara tegas bahwa badan publik wajib:

menyediakan dan membuka informasi yang berada di bawah kewenangannya,

menata dan menyimpan informasi agar mudah diakses,

serta memberikan jawaban cepat dan tepat atas setiap permintaan informasi.

Kewajiban tersebut diperkuat oleh:

Peraturan Komisi Informasi No. 1/2021 – Standar Layanan Informasi Publik

Perda Kota Pontianak No. 4/2019

Instruksi Mendagri tentang transparansi pengelolaan APBD

Namun meski telah disurati secara resmi, DPPP Kota Pontianak tetap membisu.

Proyek Pagar BBIH Diduga Sarat Pelanggaran: Mulai Material, Metode Kerja, hingga Administrasi

Salah satu pekerjaan yang menjadi sorotan adalah pembangunan pagar Balai Benih Induk Hortikultura (BBIH) di Jalan Flora, Pontianak Utara. Sejumlah lembaga monitoring menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran teknis maupun administratif.

Dugaan Pelanggaran Teknis Mengacu pada:

Perpres 16 Tahun 2018 jo. 12/2021

Permen PUPR 22 Tahun 2018

Temuan awal mengindikasikan:

penggunaan material tidak sesuai RAB,

metode kerja tidak mengikuti kaidah konstruksi,

indikasi kekurangan volume pekerjaan.

Pelanggaran Administratif Proyek

Sederet kejanggalan juga terlihat pada sisi administrasi:

Tidak dipasangnya papan informasi proyek, padahal wajib sesuai Permen PUPR 11/2021

Tidak dibukanya dokumen kontrak, yang merupakan informasi terbuka wajib tersedia setiap saat

Lemahnya penerapan K3, yang bertentangan dengan UU 2/2017 dan Permen PUPR 10/2021

Alih-alih memberikan klarifikasi, dinas justru menutup akses informasi dan menghindari dialog dengan media—sebuah sikap yang bertentangan dengan prinsip good governance.

Hak Publik Tak Boleh Dibatasi: Tutup Akses Informasi = Perkuat Dugaan Penyimpangan

UU KIP menyebutkan bahwa informasi proyek pemerintah—mulai perencanaan, nilai kontrak, hingga evaluasi—merupakan informasi terbuka.

Menahan informasi hanya menambah kuat dugaan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran APBD 2025.

Ketertutupan seperti ini mencederai hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang rakyat digunakan.

Pejabat Tetap Bungkam, Klarifikasi Tak Pernah Datang

Hingga rilis ini diterbitkan, Plt Kepala DPPP Kota Pontianak:

tidak menjelaskan dugaan pelanggaran spesifikasi material,

tidak memberi tanggapan soal penerapan K3,

tidak menjawab soal plang proyek yang tak dipasang, dan tidak memberikan alasan hukum atas penolakan memberikan informasi publik.

Padahal, surat permintaan klarifikasi telah dikirim secara resmi dan tercatat diterima.

Pelajaran Keras bagi Pejabat Publik: Transparansi Adalah Kewajiban, Bukan Pilihan

Keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap pejabat. Transparansi adalah fondasi akuntabilitas—dan sikap bungkam justru memperkeruh dugaan adanya penyimpangan.

AWI Kota Pontianak menegaskan bahwa:

monitoring tidak akan dihentikan, mekanisme sengketa informasi siap ditempuh, publik berhak mengetahui penggunaan anggaran pemerintah hingga ke detailnya.( TIM )

Related Articles

Back to top button