Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Masuk Babak Penuntutan
Kejati Kalbar Resmi Serahkan Tersangka

Pontianak I GemaTipikor — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa Penyidik Kejati Kalbar secara resmi melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Sintang, Kamis (18/12/2025).

Pelaksanaan Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang setelah berkas perkara atas nama tersangka Hidayat Nawawi, ST (HN) dan Renie Gonie, ST., MT (RG) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejati Kalbar. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara secara resmi beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan di persidangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut dan menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi dana hibah ini dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkara ini harus dituntaskan secara menyeluruh sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan negara,” tegas Kajati Kalbar.

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan penuntutan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai prinsip penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Kajari Sintang.
Dugaan Penyimpangan Dana Hibah
Dalam perkara ini, para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017, yang diperuntukkan bagi Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) ‘PETRA’ Sintang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penuntutan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas II A selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus bersikap tegas dan konsisten dalam menindak setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi merupakan komitmen institusional Kejaksaan dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap rupiah uang negara dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.(TIM)





